Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku pihaknya akan menunjuk PT ANTAM dan PT Inalum untuk mengambil saham yang ditawarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada pemerintah sebesar 10,64 persen.
Menanggapi hak tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, penentuan siapa yang berhak untuk mengambil saham Freeport tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan.
"Nanti setelah Freeport menyerahkan Divestasinya ke ESDM, nanti akan kita serahkan ke Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan yang memutuskan apakah Inalum apakah Antam yang bisa mengambil saham tersebut," kata Bambang saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sekedar informasi, masa kontrak Freeport akan habis pada 2021, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019 mendatang. Namun hingga saat ini pemerintah belum memberi kepastian kepada Freeport akan memperpanjang kontrak penambangan tersebut atau tidak.
Sesuai dengan, PP Nomor 77/2014 terkait perubahan ketiga PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Maka Freeport diwajibkan melepaskanan saham dengan total 30 persen kepada kepemilikan nasional sebelum 14 Oktober 2015.
Pelepasan 30 persen saham merupakan bagian dari divestasi saham Freeport sesuai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan yang ditandatangani dengan pemerintah.
Saham Freeport indonesia saat ini 90,64 persen dikuasai oleh Freeport dan 9,36 persen saham milik Indonesia.