Suara.com - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca) mendesak pemerintah untuk mendorong pembebasan bea masuk komponen pesawat. Sampai saat ini memang baru empat komponen yang dibebaskan.
"'Import duty' (bea masuk) sekarang ini sudah empat dibebaskan, kami mengajukan sekitar 300 komponen," kata Ketua Umum Inaca M. Arif Wibowo dalam Kinerja 2015 dan Outlook 2016 Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Arif berharap pada tahun depan bisa dibebaskan 27 komponen lagi karena sebagian besar komponen pesawat tidak diproduksi dalam negeri dan untuk menekan biaya operasional.
"Ini memang ranahnya Kementerian Keuangan, tetapi perlu disentuh oleh Kementerian Perhubungan, toh, tidak mengganggu industri lokal," katanya.
Selain itu, Arif juga meminta pembebasan jasa kena pajak untuk maskapai-maskapai yang mengoperasikan pesawat sewa (operating lease) dibandingkan untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat hasil membeli (financial lease).
"Kami sangat mengharapkan kebijakan khusus maskapai ini agar neraca kita kuat karena bagaimana maskapai 'operating lease' bisa menutupi biaya operasionalnya," katanya.
Ia menyebutkan di negara-negara ASEAN dan Asia sebagian besar maskapai "operating lease" dibebaskan jasa kena pajak, seperti di Singapura dan Dubai.
"Pajaknya sampai 10 persen, kami paham pemerintah membutuhkan pajak, tetapi kami juga berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi karena menggaet orang-orang untuk 'traveling'," katanya.
Arif mengungkapkan bahwa 2015 menjadi salah satu tahun yang sulit bagi industri penerbangan karena terhimpit pelemahan rupiah dan fluktuasi kondisi perekonomian global.
"Memang ada penurunan harga avtur, tetapi belum diimbangi karena 'oversupply' di pasar," katanya. (Antara)