Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi bila belakangan ini banyak orang mencoba untuk mengajukan KTA di bank, berbagai macam kubutuhan dan tuntutan hidup menjadi alasan terjadinya hal tersebut. Seperti kita ketahui, KTA memiliki banyak sekali kelebihan bila dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya yang dikeluarkan oleh bank, seperti proses pengajuan yang cenderung lebih cepat, bunga yang lebih kecil, jangka waktu dan jumlah cicilan perbulan yang tetap dan dapat dipilih sendiri oleh nasabah yang bersangkutan.
Namun, pada kenyataannya tak sedikit pula nasabah yang mengeluhkan proses pengajuan yang memakan waktu lama akibat kurangnya pengetahuan para calon nasabah akan persyaratan dalam pengajuan KTA. Hal ini tentu saja akan membuat para calon nasabah sedikit bingung dan terpaksa harus bolak-balik ke bank demi memenuhi segala persyaratan tersebut.
Demi mengantisipasi terjadinya kendala dalam proses pengajuan KTA, ada baiknya Anda mencermati 5 dokumen penting yang harus Anda siapkan, antara lain:
1. Foto copy kartu tanda pengenal
Ini adalah persyaratan pertama dan wajib untuk Anda lampirkan, karena ini merupakan elemen utama yang akan dijadikan sebagai data diri Anda dalam seluruh aktifitas perbankan di Indonesia.
Kartu tanda pengenal yang utama dan lazim digunakan di negara kita adalah Kartu Tanda Pendudu (KTP) yang masa berlakunya masih aktif hingga enam bulan ke depan. Pastikan foto diri Anda di dalam KTP tampak jelas, dan bila sedikit buram dan kurang jelas Anda dapat melampirkan foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor Anda yang menggunakan foto jelas
2. Slip gaji atau tanda bukti penghasilan yang asli
Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan slip gaji asli (bukan foto copy) selama 3 bulan terakhir. Kemajuan teknologi telah menimbulkan banyaknya slip gaji palsu yang beredar dan hal ini mengakibatkan kewaspadaan bagi pihak bank dengan hanya menerima slip gaji dalam bentuk carbonized atau slip gaji yang di cetak di atas kop surat dan dilengkapi dengan stempel serta tanda tangan resmi dari pihak yang berwenang di perusahaan.
Bila ternyata di perusahaan tempat Anda bekerja tidak mengeluarkan sip gaji setiap bulannya, maka Anda dapat melampirkan rekening koran dari buku tabungan yang Anda gunakan sebagai rekening yang menampung / menerima gaji Anda setiap bulannya.
Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang pengusaha, Anda dapat memenuhi persyaratan ini dengan cara melampirkan SPT PPh 21 milik Anda.
3. Tanda bukti status kepegawaian yang asli
Ini adalah persyaratan lain yang tak kalah pentingnya karena dokumen ini merupakan sebuah tanda bukti yang menerangkan bahwa Anda adalah seorang karyawan tetap di perusahaan tersebut. Surat Keterangan Kerja (SKK) yang juga dicetak di atas kop surat resmi serta distempel dan ditandangani oleh pihak yang berwenang diperusahaan akan menerangkan status, jabatan dan lamanya anda bekerja di perusahaan tersebut.
Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang pengusaha, maka wajib bagi anda untuk melampirkan foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti legalitas usaha, lama usaha berjalan, dan bidang usaha yang Anda jalankan.
4. Foto copy cover buku tabungan
Ini sangat penting untuk dilengkapi, mengingaat bank akan mengirimkan dana KTA anda ke rekening pribadi Anda segera setelah pengajuan KTA anda tersebut disetujui. Pastikan foto copy cover buku tabungan Anda jelas dan seluruh informasi seperti: nama, nomor rekening dan cabang bank tempat anda menabung dapat dibaca semuanya dengan jelas.
5. Foto copy kartu kredit dan tagihan tagihan terakhir kartu kredit Anda (jika ada)
Lampirkan kedua dokumen ini agar mempermudah bank melakukan pengecekan rekam jejak Anda di dunia perbankan. Meskipun pada dasarnya setiap bank akan melakukan pengecekan tersendiri ke Bank Indonesia, namun dengan melampirkan kedua dokumen ini bank akan lebih mempertimbangkan disetujuinya pengajuan KTA anda. Karena itu pastikan kartu kredit Anda dalam pemakaian yang bagus selama 3 bulan terakhir.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Cara Daftar NPWP Online, Seperti Apa Prosesnya?
15 Kata-kata Bijak Presiden Indonesia
Kode Bank Indonesia Terlengkap
Published by Cermati.com |