Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi bila belakangan ini banyak orang mencoba untuk mengajukan KTA di bank, berbagai macam kubutuhan dan tuntutan hidup menjadi alasan terjadinya hal tersebut. Seperti kita ketahui, KTA memiliki banyak sekali kelebihan bila dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya yang dikeluarkan oleh bank, seperti proses pengajuan yang cenderung lebih cepat, bunga yang lebih kecil, jangka waktu dan jumlah cicilan perbulan yang tetap dan dapat dipilih sendiri oleh nasabah yang bersangkutan.
Namun, pada kenyataannya tak sedikit pula nasabah yang mengeluhkan proses pengajuan yang memakan waktu lama akibat kurangnya pengetahuan para calon nasabah akan persyaratan dalam pengajuan KTA. Hal ini tentu saja akan membuat para calon nasabah sedikit bingung dan terpaksa harus bolak-balik ke bank demi memenuhi segala persyaratan tersebut.
Demi mengantisipasi terjadinya kendala dalam proses pengajuan KTA, ada baiknya Anda mencermati 5 dokumen penting yang harus Anda siapkan, antara lain:
1. Foto copy kartu tanda pengenal
Ini adalah persyaratan pertama dan wajib untuk Anda lampirkan, karena ini merupakan elemen utama yang akan dijadikan sebagai data diri Anda dalam seluruh aktifitas perbankan di Indonesia.
Kartu tanda pengenal yang utama dan lazim digunakan di negara kita adalah Kartu Tanda Pendudu (KTP) yang masa berlakunya masih aktif hingga enam bulan ke depan. Pastikan foto diri Anda di dalam KTP tampak jelas, dan bila sedikit buram dan kurang jelas Anda dapat melampirkan foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor Anda yang menggunakan foto jelas
2. Slip gaji atau tanda bukti penghasilan yang asli
Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan slip gaji asli (bukan foto copy) selama 3 bulan terakhir. Kemajuan teknologi telah menimbulkan banyaknya slip gaji palsu yang beredar dan hal ini mengakibatkan kewaspadaan bagi pihak bank dengan hanya menerima slip gaji dalam bentuk carbonized atau slip gaji yang di cetak di atas kop surat dan dilengkapi dengan stempel serta tanda tangan resmi dari pihak yang berwenang di perusahaan.
Bila ternyata di perusahaan tempat Anda bekerja tidak mengeluarkan sip gaji setiap bulannya, maka Anda dapat melampirkan rekening koran dari buku tabungan yang Anda gunakan sebagai rekening yang menampung / menerima gaji Anda setiap bulannya.
Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang pengusaha, Anda dapat memenuhi persyaratan ini dengan cara melampirkan SPT PPh 21 milik Anda.