Dalam perihal kredit kendaraan bermotor, kejadian gagal bayar selama berbulan-bulan seperti yang terjadi pada Toro memang gak diharapkan terjadi. Namun gak ada yang tahu gimana hari esok, ya kan? Disinilah manfaat dari perjanjian fidusia tersebut.
Pernah dengar Mata Elang? Mereka adalah orang-orang yang jasanya digunakan saat pihak leasing sudah merasa putus asa dan kesulitan menagih para debitur secara prosedural namun tetap membandel.
Pihak pembiayaan kendaraan bermotor akan menggunakan jasa para Mata Elang ketika :
- Debitur sudah mulai main ‘petak umpet’
- Kendaraan yang masih dalam cicilan berjalan ternyata sudah dijual dan gak diketahui keberadaannya.
- Terjadi penggadaian kendaraan
- Kendaraan gak bisa dilacak keberadaannya
Bayangkan, tanpa jaminan fidusia, eksekusi dilakukan dengan cara kekerasan. Keselamatan serta kenyamanan konsumen bisa terusik dengan keterlibatan Mata Elang.
Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti yang tertulis di KUH Perdata pasal 1365. Konsumen bisa saja menggugat balik leasing.
Tanpa adanya fidusia, kontrak perjanjian antara konsumen dengan leasing juga dianggap lemah. Akibatnya apa? Leasing dirugikan, karena gak bisa menjerat debitur yang ‘nakal’ dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bagaimana Solusi Kasus Gagal Bayar yang Tidak Dijaminkan Fidusia
Ternyata banyak kredit kendaraan bermotor yang tidak dilindungi dengan perjanjian fidusia. Gimana solusinya kalau kasus gagal bayar terjadi? Gak usah panik! Ada dua hal yang bisa dilakukan :
- Konsultasi dengan pihak leasing
Gak ada masalah yang gak ada jalan keluarnya. Termasuk soal permasalahan saat terjadi kesulitan keuangan yang berdampak gagal bayar angsuran kendaraan. Terbuka dan utarakan masalahnya ke pihak leasing. Bernegosiasi soal penjadwalan ulang kredit dan nominalnya semisal.
- Melibatkan pihak ketiga
Saat kenyataannya gak ada kesepakatan dengan pihak leasing, libatkan pihak ketiga. Siapa? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) misalnya.