Kelebihan Jika SKK Migas Jadi BUMNK

Rabu, 16 Desember 2015 | 01:04 WIB
Kelebihan Jika SKK Migas Jadi BUMNK
SKK Migas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tetap ingin menjadikan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUMN Khusus. BUMNK ini sama seperti yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah berencana melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Salah satu yang dibahas adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMNK yang diatur dalam revisi UU Migas.

"Dari sisi pemerintah lebih kuat cenderung ke SKK menjadi BUMNK supaya Pertamina bisa lebih fokus ke hulu dan hilir, tidak sebagai regulator," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja usai 'Seminar Tata Kelola Gas Nasional' di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Kebijakan tersebut hingga kini masih dibahas terkait kelebihan serta kekurangannya.

"Kalau jadi BUMNK, karena tidak jadi operator, jadi 'building knowlegde'-nya tidak diambil. Kalau digabungkan ke Pertamina, 'building knowledge'-nya ada di Pertamina," kata Wiratmaja.

Menurut dia, nantinya BUMNK yang akan melakukan kontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), tetapi Pertamina akan mendapatkan keistimewaan dapat langsung membahas royalti dengan pemerintah saat menemukan lapangan yang dinilai bagus.

Ditemui juga kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan tidak menyetujui perubahan SKK Migas menjadi BUMNK karena akan memperpanjang proses izin sehingga mengurangi investasi eksplorasi.

"Pasti lembaga baru memperpanjang proses. Sekarang dengan model BP Migas atau SKK Migas untuk pengeboran eksplorasi saja, minimal butuh 70 izin," tutur dia.

Selain itu, menurut dia, keberadaan SKK Migas melanggar konstitusi dan merugikan negara karena tidak bisa menjual migas milik negara, tetapi harus menunjuk pihak ketiga. Ia lebih sepakat jika SKK Migas dilebur ke dalam PT Pertamina (Persero) sehingga lebih bermanfaat karena dapat menambah aset Pertamina.

"Kita punya Pertamina, jadi Pertamina-lah yang harus mengelola migas nasional. Tidak usah membentuk perusahaan minyak baru," tutur Kurtubi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI