Suara.com - Kementerian Perhubungan belum memberikan lampu hijau untuk pengoperasian layanan taksi Uber. Ini disebabkab layanan transportasi masyarakat dengan taksi secara online itu masih ilegal karena belum memiliki badan hukum yang jelas.
"Jika Uber masih ingin beroperasi maka harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan soal angkutan darat, termasuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Beberapa hal yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009, yaitu perusahaan harus memiliki badan hukum yang jelas, kendaraan yang dimiliki harus laik jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan asuransi.
"Hingga hari ini kami masih menunggu Uber untuk mengajukan izin dan lain-lain. Jika Uber sudah memenuhi apa yang disyaratkan dalam UU, maka pengoperasiannya tentu tidak akan sulit," kata Djoko.
Djoko mengatakan, untuk menjadi angkutan umum, Uber harus mematuhi semua peraturan perundangan yang mengatur setiap angkutan umum diantaranya harus memakai pelat kuning. Jika angkutan tersebut tidak menggunakan pelat kuning dan tak memenuhi syarat lain yang tercantum dalam undang-undang maka tak bisa beroperasi.
Djoko menuturkan akan tetap mendukung aplikasi yang membangun transportasi cerdas, tetapi dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, Kemenhub mengatur sarana yang digunakan harus sesuai dengan aspek keselamatan dan segala macam.
Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya menyatakan pihaknya bercita-cita terus mengurus izin masuk ke wilayah bandara.
Keinginan masuk ke bandara itu, kata Karun, bukanlah untuk menyaingi moda transportasi yang sudah sejak lama ada di bandara namun lebih untuk memberikan pilihan kepada pengguna.
Ia menegaskan Uber tak bersaing dengan moda transportasi taksi, sebab saat ini pengguna platform Uber masih tergolong sedikit.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan dengan tegas menolak layanan taksi Uber yang dioperasikan oleh perusahaan peranti lunak melalui jasa panggilan mobil yang disediakannya. Keberadaan taksi Uber di bandara-bandara kelolaan AP II dinilai hanya akan mempersulit upaya penertiban taksi liar yang tengah coba diakomodasi perusahaan menjadi lebih terorganisasi.
"Taksi Uber itu justru memperlebar kesenjangan, tidak hanya dengan layanan perusahaan taksi resmi namun juga dengan taksi gelap yang sopirnya akan kami akomodasi menjadi lebih tertib," kata Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi.
Perbedaan mendasar antara taksi Uber dengan taksi gelap adalah layanan taksi Uber dijalankan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan umum. Sementara taksi gelap, sebagian besar dioperasikan oleh individu-individu yang memang tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi sopir dan mencari nafkah di bandara yang dikelolanya. (Antara)