Sebelum Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit, Ketahui Ini Dulu

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 15 Desember 2015 | 09:00 WIB
Sebelum Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit, Ketahui Ini Dulu
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu kredit punya bejibun manfaat. Tapi nggak sedikit orang yang gak paham lalu malah jadi kayak kejebak.

Padahal, kalau dimengerti, itu manfaat bisa bikin hidup ini lebih hidup. Salah satu fitur kartu kredit itu adalah boleh bayar minimum tagihan.

Fitur ini berguna banget saat kita lagi seret duit pas tagihan datang. Dengan bayar minimum tagihan kartu kredit, kita nggak dianggap nunggak. Tapi, tagihan belum lunas alias kita masih berutang.

Yang namanya utang, wajib dibayar. Jadi, fitur bayar minimum tagihan kartu kredit itu gak direkomendasikan dipakai tiap bulan.

Kalau tiap bulan bayar minimum, terus kapan lunasnya itu utang? Yang ada utang bakal numpuk karena kena denda.

Misalnya Bagas punya kartu kredit dari bank ABC. Dia dua kali makai kartu masing-masing pada 7 Juni sebesar Rp 500 ribu dan 15 Juni Rp 300 ribu.

Artinya, total tagihan bulan Juni sebesar Rp 800 ribu. Tapi dia cuma bayar minimum tagihan kartu kredit 10% x Rp 800 ribu= Rp 80 ribu. Masih ada sisa utang Rp 720 ribu.

Pada bulan Juli, dia pakai lagi kartu buat transaksi sebesar Rp 200 ribu pada tanggal 8. Apakah tagihan pada Juli itu sebesar sisa utang bulan Juni ditambah tagihan bulan Juli alias Rp 720 ribu + Rp 200 ribu= Rp 920 ribu?

Tidak!

Ada bunga yang juga harus dibayar. Mari lihat perhitungannya.

Ketentuan bank ABC:

  • Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
  • Tanggal cetak tagihan: 20
  • Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
  • Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan

Tagihan bulan Juni

Tanggal Transaksi

Tanggal Pembukuan Transaksi

Keterangan

Nominal Transaksi

7 Juni

8 Juni

Transaksi 1

500 ribu

15 Juni

16 Juni

Transaksi 2

300 ribu

Total Tagihan

Pembayaran Minimum (10%)

800 ribu

80 ribu

Tagihan bulan Juli

Tanggal Transaksi

Tanggal Pembukuan Transaksi

Keterangan

Nominal Transaksi

Total tagihan Juli

800 ribu

1 Juli

Pembayaran

80 ribu

8 Juli

9 Juli

Transaksi 3

200 ribu

Bunga*

32.587,40

Total Tagihan

952.587, 40

Pembayaran Minimum (10%)

95.258,74

* Perhitungan bunga Juli

Keterangan

Tanggal Pembukuan

Tanggal Tagihan

Selisih Hari (*)

Nominal Transaksi

Bunga (**)

Transaksi 1

8 Juni

20 Juni

13

500 ribu

6.304,11

Transaksi 2

16 Juni

20 Juni

5

300 ribu

1.454,79

Tagihan Juni

21 Juni

20 Juli

30

800 ribu

23.276,71

Pembayaran

1 Juli

20 Juli

20

80 ribu

1.551,78

Total bunga tagihan Juli

32.587,40

*Selisih hari = (Tanggal cetak tagihan – tanggal pembukuan) +1
** Bunga =(Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) / jumlah hari dalam setahun.

Jadi, total utang Bagas: Rp 920 ribu + Rp 32.587,40= Rp 952.587,40. Lumayan, kan, bunganya? Itu baru sebulan. Kalau rutin bayar minimum terus? Tinggal kalikan saja.

Makanya, kalau bulan ini terpaksa bayar minimum, sebaiknya bulan depan langsung lunasi. Biar gak nambah beban.

Kalau telanjur numpuk utangnya, hubungi bank penerbit kartu kreditmu. Bank selalu mau diajak negosiasi utang kartu kredit. Mulai atur pengeluaran juga.

Jika kabur, bank malah bisa menuntut ke pengadilan. Berani utang harus berani melunasi. Bukan malah kabur.

Baca uga Artikel DuitPintar Lainnya:

5 Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Terhadap Bunga Kartu Kredit

Yang Bikin Kita Berutang Benda Mati seperti Kartu Kredit, atau Hawa Nafsu Diri Sendiri?

Jangan Apply Kartu Kredit Online Kalau Mindset Masih Begini

Published by

REKOMENDASI

TERKINI