Sebelum Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit, Ketahui Ini Dulu

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 15 Desember 2015 | 09:00 WIB
Sebelum Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit, Ketahui Ini Dulu
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

32.587,40

*Selisih hari = (Tanggal cetak tagihan – tanggal pembukuan) +1
** Bunga =(Selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi) / jumlah hari dalam setahun.

Jadi, total utang Bagas: Rp 920 ribu + Rp 32.587,40= Rp 952.587,40. Lumayan, kan, bunganya? Itu baru sebulan. Kalau rutin bayar minimum terus? Tinggal kalikan saja.

Makanya, kalau bulan ini terpaksa bayar minimum, sebaiknya bulan depan langsung lunasi. Biar gak nambah beban.

Kalau telanjur numpuk utangnya, hubungi bank penerbit kartu kreditmu. Bank selalu mau diajak negosiasi utang kartu kredit. Mulai atur pengeluaran juga.

Jika kabur, bank malah bisa menuntut ke pengadilan. Berani utang harus berani melunasi. Bukan malah kabur.

Baca uga Artikel DuitPintar Lainnya:

5 Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Terhadap Bunga Kartu Kredit

Yang Bikin Kita Berutang Benda Mati seperti Kartu Kredit, atau Hawa Nafsu Diri Sendiri?

Jangan Apply Kartu Kredit Online Kalau Mindset Masih Begini

REKOMENDASI

TERKINI