Suara.com - Hari ini (14/12/2015), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan agenda utama pengambilalihan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera atau BJS. RUPSLB BRI tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 84,3% dari jumlah saham yang dikeluarkan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com dari BRI, Senin (14/12/2015), melalui RUPSLB tersebut, BRI telah menyetujui pengambilalihan PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Saham Bersyarat, di mana Dana pensiun (Dapen) BRI telah mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan saham Dapen BRI di BJS kepada BRI. Total nilai pengambilalihan untuk jumlah saham tersebut setara 1,69 kali Book Value per Juni 2015.
Selanjutnya, pasca pengambilalihan oleh Bank BRI, susunan kepemilikan saham BJS berubah menjadi 91,00% saham Bank BRI dan 9,00% saham Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP) BRI.
Sebagai pemegang saham baru BJS, BRI optimis dalam waktu 3 tahun ke depan akan mampu membawa BJS menuju The Biggest Number of Policy Holder in Indonesia dan menjadikan BJS sebagai The Biggest Micro Insurance Provider di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, BRI akan melakukan implementasi strategi dengan fokus kepada 2 (dua) hal.
Pertama, memanfaatkan keunggulan kompetitif BRI, antara lain brand awareness, customer base & network, serta model bisnis bancassurance yang telah established.
Kedua, melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan daya saing perusahaan melalui produk yang lebih baik, pemanfaatan IT, dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses operasional.
Selain pengambilalihan BJS, RUPSLB BRI juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan Program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016.
Peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa sumber dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di antaranya berasal dari penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam RUPS. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri BUMN No. PER- 08/MBU/2013, mengatur bahwa sumber dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di antaranya berasal dari anggaran Perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya.
BJS awalnya didirikan pada tahun 1987. Saat ini, BJS dimiliki oleh Dapen BRI sebesar 90,17%, Yayasan Kesejahteraan Pekerja Perseroan sebesar 9,56% dan Koperasi Karyawan BJS sebesar 0,27%.
Pada awal pendiriannya, BJS hanya menyediakan produk-produk asuransi jiwa kredit bagi nasabah-nasabah Perseroan. Dalam perkembangannya, cakupan nasabah yang dilayani BJS juga semakin melebar, tidak hanya nasabah Perseroan namun juga merambah pasar di luar Perseroan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara individu dan kelompok.
BJS memiliki 470 pekerja dengan komposisi 79% adalah pekerja tetap, 2.133 agen yang tersebar di 45 kantor penjualan konvensional & 12 kantor penjualan syariah. Distribusi produk dilakukan melalui Kantor Penjualan, Corporate Marketing Division, Bancassurance dan Strategic Alliance.
Berdasarkan Laporan Keuangan per Juni 2015, BJS memiliki lebih dari 132 ribu polis in-force dengan lebih dari 9 juta pemegang polis. Total aset BJS mencapai Rp 4,67 Triliun dengan porsi terbesar adalah pos Investasi yang mencapai Rp 3,97 Triliun.
Total Liabilitas BJS mencapai Rp 3,56 Triliun dengan porsi terbesar berasal dari pos Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan sebesar Rp 3,09 Triliun dan modal BJS per Juni 2015 mencapai Rp 1,06 Triliun. Dari sisi Laba Rugi, BJS mencatatkan Pendapatan Premi Bruto sebesar Rp 1,14 Triliun sementara Laba Bersih BJS per Juni 2015 adalah sebesar Rp 100,06 Miliar.
Kondisi neraca dan laba rugi BJS tersebut menunjukkan rasio keuangan yang sehat, dengan rasio solvabilitas sebesar 160,97%, rasio likuiditas mencapai 483,69% dan rasio kecukupan investasi mencapai 120,71%.