Pemerintah saat ini tengah menggenjot perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang properti untuk menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE berbentuk KIK). Bahkan, kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak 18 Desember 2007. Hal ini dinilai sangat penting untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
Namun sayangnya, meski sudah dituangkan dalam sebuah kebijakan, pemanfaatan DIRE ini masih sangat minim diterapkan oleh penguasaha. Hal ini lantaran, pengusaha terlalu menggeluarkan banyak biaya hanya untuk membayar pajak.
"Sebenarnya ini sebuah konsep yang sangat menarik. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, untuk menerbitkan ini kita banyak mengeluarkan cost hanya untuk pajak," kata Prasetyanto salah satu pengusaha properti saat berdiskusi dalam Sosialisasi KIK DIRE di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
"Total pajak yang harus dikeluarkan sekitar 17,5 persen. Jadi ini terlihat tidak menguntungkan bagi kita. Ini hanya masukan dari kami-kami selaku pengusaha. Kan kita melihat 2016 dan 2017 ini bakal cerah, makanya kita butuh kepastian," ungkapnya.Ia menjelaskan, untuk menerbitkannya, pengusaha properti akan dikenakan pajak sebesar 12,5 persen. Ketika pengusaha memasukan dalam SPC, pihaknya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Ia menilai transaksi yang dilakukan antara perusahaan dengan SPC tidak bersifat transaksional. Ia menilai lebih baik perusahaan melakukan go public daripada harus menerbitkan DIRE.
"Makanya kita meminta untuk dicarikan solusi yang tepat terkait pajak ini agar pengusaha mau berkecimpung dalam DIRE ini," tegasnya.