- Bebas biaya
- Periode mediasi maksimal 60 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian mediasi
- Mediasi dilakukan secara fleksibel dan informal
Tapi, ada syarat yang ditetapkan, antara lain:
- Nilai kredit yang bermasalah di bawah Rp 500 juta
- Belum pernah melewati jalur mediasi lewat BI atau lembaga mediasi lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Pusat Mediasi Nasional
- Belum masuk proses peradilan
- Umur sengketa maksimal 60 hari terhitung sejak masalah itu disampaikan bank kepada nasabah
Untuk meminta bantuan gratis ini, kita hanya perlu menyiapkan segala persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia. Kita bisa mengunjungi BI langsung atau menelepon ke (021) 500131 untuk mendapat informasi mediasi ini.
Namun harus diingat, Bank Indonesia hanya bertindak sebagai mediator. Jadi, keputusan akhir tentang sengketa itu ada di tangan bank terkait.
Agar Tidak Gagal Bayar Cicilan
Meski gratis, tetap saja proses mediasi itu memakan waktu, tenaga, dan biaya. Biaya itu bukan buat BI tentunya, ya, tapi misalnya ongkos transpor dan beli es teh manis kalau haus di jalan.
Jadi, sebaiknya proses itu dihindari. Caranya, jangan gagal bayar cicilan.
Utang itu bukan durian runtuh. Kita wajib melunasinya. Itu sebabnya kita kudu punya rencana matang sebelum ngajuin permohonan utang.
Lihat pendapatan kita, apakah cukup buat bayar cicilan per bulan. Porsi cicilan utang yang disarankan adalah 40% dari total pendapatan. Kalau gaji Rp 10 juta, berarti kita bisa mengalokasikan Rp 4 juta buat cicilan per bulan.
Selain itu, kita mesti bikin rencana keuangan dan mematuhinya. Disiplin dalam mengelola keuangan itu wajib. Kecuali kita udah siap obat stres gara-gara terlilit utang bank.
Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya: