"Kenapa ada vitual office karena tidak ada duit untuk menyewa ruangan atau kantor, bisnis UMKM biasanya sudah memilki tempat usaha sendiri, seperti tempat usaha restaurant, grosir buah- buahan, dan lain sebagainya, target pasarnya juga sudah jelas. Kalau start up kan mereka juga belum tahu target marketnya, bagaimana kejelasan usahanya,dan mereka memilki resiko usaha yang lebih besar, hal itu yang kemudian membuat mereka mencari kantor dimana saja asal sesuai dengan kebutuhan mereka,” imbuhnya
Menurutnya, banyaknya pelaku usaha startup seharusnya diberikan kemudahan, tidak dipersulit. Penggunaan virtual office tidak seharunya dimusnahkan, tapi regulasinya diatur kembali.
Deputi Bidang Pengkajian Kemenkop dan UKM RI, Meliadi Sembiring, juga mengungkapkan pertumbuhan UMKM di Indonesia perlu didorong. Saat ini di Indonesia terdapat UMKM 67 juta, 99% mikro. Secara keseluruhan jumlah pelaku baru 1,7% dari jumlah penduduk. Pemerintah memiliki target 2%.
"Jadi bagaimana meningkatkan kewirausahaan itu, mengenai permasalahan sebaiknya diselesaikan, ada komunikasi yang perlu dijembatani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PTSP DKI Jakarta, Achmad Gifari, mengatakan mengenai surat edaran tersebut muncul setelah adanya persoalan banyaknya perusahaan yang timbul tenggelam dan diduga fiktif. Dikeluarkannya SE tersebut untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
PTSP sendiri mengaku hanya sebagai operator. Regulatornya ada di Kementerian Perdagangan. Namun demikia, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membuka virtual office hingga 31 Desember 2015, dimana setiap izin yang dikeluarkan akan berlaku selama 5 tahun ke depan.
"Untuk selanjutnya bagaimana kita tunggu perkembangan. Kalau peraturan Perdagangan mengatakan bisa dikasih ya saya berikan, tapi kalau tidak akan kami tanyakan," katanya.
Pada acara yang sama juga terbentuknya organisasi Virtual Office pertama di Indonesia, VOACI (Virtual Office & Co Working Space Association Indonesia) yang dipimpin oleh Anggawira selaku Ketua Umum yang dimana juga sudah terbentuk di berbagai Pimpinan Dearah seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.