Inilah Penyebab Perkembangan StartUp UKM Terhambat

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2015 | 02:15 WIB
Inilah Penyebab Perkembangan StartUp UKM Terhambat
Diskusi HIPMI Menggagas Regulasi Co Working Space and Virtual Office Untuk Pertumbuhan StartUp di Indonesia, Kamis (10/12/2015)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Edaran PTSP No 41 Tahun 2015, 2 November 2015, yang melarang penggunaan Co Working Space dan Virtual Office menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha UKM dan Ekonomi Kreatif. Dengan tidak memiliki virtual office, pelaku usaha sulit untuk membuat legalitas perusahaan dan izin lainnya. 

Regulasi tersebut dinilai tidak mendukung pelaku usaha bahkan akan mematikan industri UKM dan Ekonomi Kreatif, terutama perusahaan StartUp, yang belum memiliki kantor fisik. Kerugian juga dirasakan oleh pelaku jasa operator virtual office itu sendiri. 

Perbincangan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Dialog HIPMI, Menggagas Regulasi Co Working Space and Virtual Office Untuk Pertumbuhan StartUp di Indonesia, Kamis (10/12/2015). Dialog tersebut diharapkan menggugah pemerintah untuk mengkaji ulang Surat Edaran tersebut. 

"Jangan sampai hanya ulah beberapa ekor tikus tapi lumbungnya dibakar untuk menyelamatkannya," ujar Sekjen VOACI (Virtual Office & Co Working Space Association Indonesia) yang juga CEO Graha Inspirasi.

Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi Kreatif, Yaser Palito menambahkan, larangan pemakaian virtual office adalah langkah mundur. Sebab saat ini banyak pengusaha UKM, tidak bisa menyewa usaha di perkantoran, karena membutuhkan ruang yang sangat besar. 

Diharapkan peraturan dirubah dan jangan cepat-cepat direalisasikan, karena akan mematikan UKM dan ekonomi kreatif, dan pengusaha pemula. "Kami mendorong UKM dan ekonomi kreatif tumbuh, dan ini membutuhkan virtual office," kata Yaser Palito. 

Ketua Komisi D, DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, menanggapi persoalan tersebut mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak boleh dilarang penggunaan virtual office.  

"Secara prinsip, selama tidak melanggar Perda 1, tidak dilarang, yang penting, Jujur, Tanggung Jawab, jika dilarang ini berbahaya karena mematikan UKM," tegas Sanusi.

Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif RI, Hari Sungkari, menyatakan virtual office adalah hal yang sangat penting dalam usaha sebagai legalitas. Sebab tanpa memiliki office, pelaku usaha akan terhambat dalam usahanya, seperti mendapatkan pinjaman dari perbankan dan lain-lain. 

Hari sendiri mengaku pernah menjadi membuka usaha yang dijalankan dirumah. Hal itu dilakukan karena belum mampu untuk menyewa menyewa kantor. Untuk itu sangat penting adanya virtual office. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI