Bank Dunia & ILO Serukan Reformasi Regulasi Pekerja

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 10 Desember 2015 | 21:41 WIB
Bank Dunia & ILO Serukan Reformasi Regulasi Pekerja
Antrean Pencari Kerja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Dunia bersama Organisasi Pekerja Internasional (ILO) mengeluarkan kajian yang menunjukkan antara lain bagaimana negara-negara bisa mereformasi regulasi untuk melindungi pekerja tanpa mengurangi insentif penciptaan lapangan kerja.

"Lapangan pekerjaan adalah inti dari misi Grup Bank Dunia untuk menghentikan kemiskinan dan membagi kesejahteraan bersama," kata Direktur Senior Grup Bank Dunia Arup Banerji dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Menurut Arep Banerji, pihaknya bangga berkolaborasi dengan ILO dalam mengeluarkan kajian bertajuk "Balancing Regulations to Promote Jobs" (Menyeimbangkan Regulasi Guna Mempromosikan Lapangan Pekerjaan).

Kajian itu, ujar dia, merefleksikan visi bersama untuk membantu negara-negara dalam menciptakan kondisi yang tepat sehingga setiap orang berkesempatan mengamankan pekerjaan yang baik sekaligus membangun kehidupan yang lebih baik bagi dirinya dan anggota keluarganya.

"Kami mengharapkan kajian ini akan memberi informasi bagi negara-negar auntuk mengambil jalan guna mencapai Sasaran Global untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi inklusif, penciptaan lapangan kerja dan jenis pekerjaan yang lebih baik untuk semua," katanya.

Ia mengingatkan bahwa penciptaan lapangan kerja merupakan isu yang mendesak untuk ditangani baik di negara maju maupun negara berkembang saat ini, antara lain karena sekitar 200 juta orang di seluruh dunia saat ini diperkirakan adalah pengangguran.

Untuk itu, diperlukan tambahan 600 juta pekerjaan baru secara global dalam jangka waktu satu dekade mendatang untuk menjaga tingkat orang yang bekerja tetap stabil dan menjaga hal tersebut dengan pertumbuhan populasi.

Sementara itu, Deputi Direktur Jenderal untuk Kebijakan ILO Sandra Polaski menyatakan, pemerintah perlu diberikan nasihat yang tepat dalam bagaimana meregulasi pasar tenaga kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja tetapi sekaligus melindungi kebutuhan dasar dari orang-orang yang bekerja.

Sementara itu, Global Worker Organisation (GWO), lembaga swadaya masyarakat di Taiwan, mengingatkan pemerintah Indonesia agar memberdayakan tenaga kerja Indonesia yang kembali ke Tanah Air.

"Sangat disayangkan kalau perspektif pemerintah Indonesia terhadap buruh migran (TKI) hanya untuk meraih devisa, tanpa diimbangi dengan upaya pemberdayaan," kata Koordinator GWO, Karen Hsu, saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (8/12).

Dia mendorong pemerintah Indonesia menyambut kepulangan TKI dari Taiwan dengan memberikan program-program pemberdayaan.

Di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengharapkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dilihat faktanya yang terjadi di lapangan.

"Saya meminta kepada semua pihak, tidak perlu meributkan mengenai PP Nomor 78, lihat saja faktanya di lapangan," kata Hanif di Jakarta, Selasa (1/12).

Menurut Hanif, fakta di lapangan menunjukkan adanya peningkatan upah minimum 11,5 persen bagi daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan ini, sedangkan yang belum menimplementasikan kebijakan ini hanya meningkat sekitar enam hingga sembilan persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI