Suara.com - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kemungkinan baru akan terealisasi pada masa sidang di 2016, karena kekisruhan internal yang sedang terjadi di DPR terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.
"Setelah kekisruhan ini, saya pikir ini akan ditunda tahun depan. Saya juga tidak tahu 'tax amnesty' ini di paripurna menjadi suatu rencana yang mau dibicarakan atau tidak," kata Sofyan dalam diskusi yang diselenggarakan Bank Dunia di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Meskipun demikian, Sofjan mengungkapkan pemerintah masih berharap legalitas pengampunan pajak dapat disahkan tahun ini. Pasalnya, potensi penerimaan yang bisa diperoleh negara dari terobosan pengampunan ini, kata dia, mencapai 100 miliar dolar AS.
"Itu potensi yang kami hitung, baik jika amnesti diterapkan dalam negeri dan untuk luar negeri," ucapnya.
Sofyan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia mengemukakan perkiraan penerimaan tersebut disimpulkan dari survei yang dilakukan terhadap 10 ribu pengusaha.
Sofjan sebelumnya mengungkapkan masih banyaknya aset warga Indonesia di industri perbankan yang belum dikenai pajak.
Menurutnya, himpunan deposito warga negara Indonesia pada perbankan sebesar Rp4.200 triliun. Namun, yang baru dikenai pajak baru Rp1.200 triliun.
"Sehingga terdapat deposito Rp3.000 triliun yang belum dikenai pajak," ujarnya.
UU Pengampunan pajak yang menjadi RUU inisiasi pemerintah ditargetkan dapat disahkan pada Desember 2015 ini.
Dengan diterapkannya pengampunan pajak, pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan baru, dan tambahan itu diperkirakan efektif untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara.
Pemerintah masih memperkirakan dapat meraih 85 persen dari penerimaan pajak yang ditargetkan Rp1.294 triliun. Defisit anggaran yang dijaga pemerintah tidak melebihi 2,7 persen terhadap PDB, dengan realisasi belanja diperkirakan 92 persen dari Rp1.984 triliun. (Antara)