Suara.com - Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengungkapkan ada pihak-pihak dengan segala kepentingannya menginginkan aset Bulog bisa mereka kuasai.
Sejalan dengan perkembangan zaman, ujar Djarot di Jakarta, Senin (7/12/2015), gudang-gudang ataupun aset Bulog yang dulunya dibangun di wilayah-wilayah di luar ataupun pinggiran kota pelan-pelan masuk dalam wilayah perkotaan.
Demikian juga aset yang dulunya belum masuk dalam kawasan pengembangan sekarang masuk dalam kawasan pengembangan sebuah kota.
"Dengan posisi aset gudang Bulog yang saat ini masuk di wilayah strategis atau masuk wilayah perkotaan tentunya ada pihak-pihak dengan segala kepentingannya menginginkan aset Bulog untu mereka kuasai dengan berbagai cara. Bahkan mereka menggunakan jalur hukum untuk menguasai aset tersebut," katanya dalam acara menandatanganan nota kesepahaman antara Perum Bulog dengan Kementeri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Nota Kesepahaman yang ditandatangi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti dengan Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan itu mengenai Legalisasi dan Penanganan Permasalahan Aset Bulog.
Girik Selain itu, menurut Djarot, persoalan lain terkait aset Bulog yakni ada yang statusnya atas haknya masih berupa girik atau hak pakai sehingga membutuhkan legalisasi/sertifikasi untuk meningkatkan status haknya.
Dengan nota kesepahaman atau MOU tersebut, menurut dia, maka diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan dukungan dalam percepatan legalisasi aset tanah Bulog.
Selain itu, lanjutnya, memberikan perlindungan dan bantuan penyelesaian atas aset tanah Bulog yang akan diduduki secara tidak sah oleh pihak lain.
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan menyatakan, pihaknya mendukung upaya percepatan legalisasi aset tanah Bulog, mengingat perusahaan negara tersebut memiliki peran penting dalam ketahanan pangan serta kedaulatan pangan.
"Salah satu (langkah mendorong) kedaulatan pangan ketika gudang-gudang Bulog terproteksi (status haknya)," kata Fery.
Terkait dengan hal itu, menurut dia, pihaknya bersama Perum Bulog akan membentuk tim bersama guna menginventarisasi aset maupun gudang BUMN pangan tersebut.
Diharapkan dalam satu hingga dua tahun ke depan inventarisasi aset maupun gudang Bulog tersebut dapat diselesaikan sehingga nantinya mudah untuk melakukan legalisasi.
Saat ini Bulog memiliki gudang sebanyak 1.550 unit dengan kapasitas tampung sekitar empat juta ton tersebar di seluruh Indonesia termasuk daerah-daerah terpencil. Aset gudang tersebut secara massif mulai dibangun sejak tahun 1970an. (Antara)