Skema KPS Genjot Peran Swasta di Pendanaan Proyek Infrastruktur

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 07 Desember 2015 | 21:43 WIB
Skema KPS Genjot Peran Swasta di Pendanaan Proyek Infrastruktur
Alokasi Anggaran Infrastruktur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan skema baru dalam program Kerja Sama Pemerintah-Swasta untuk pendanaan proyek-proyek infrastruktur akan lebih prospektif dalam menarik minat swasta.

Dalam skema KPS yang sudah dimatangkan, pemerintah menjanjikan jaminan dana untuk pembayaran atau "avalaibilty payment" dan dukungan dana bantuan tunai pemerintah atau "Viabilty Gap Funding" (VGF).

"Dorongan untuk proyek KPS ini dibutuhkan karena tidak semua proyek infrastrukur bisa didanai APBN," kata Bambang dalam pertemuan investor dan pameran investasi di Jakarta, Senin (7/12/2015).

 Kebutuhan pendanaan dari swasta diperkirakan pemerintah mencapai 30 persen dari total kebutuhan pendanaan proyek infrastruktur Indonesia sebesar Rp5.500 triliun hingga 2019, berdasarkan data RPJMN 2015-2019.

Bambang mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Permenkeu untuk penerapan VGF dan "avalaibilty payment". Beberapa kementerian dan pemda yang menangani proyek infrastrukur KPS diketahui saat ini sudah mengajukan VGF.

Hingga awal Desember 2015, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat dua proyek KPS yang sudah disetujui untuk diberikan VGF yakni, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lampung, dan SPAM Umbulan di Jawa Timur.

Bambang mengaku optimistis ketegasan pemerintah dalam penetapan VGF makan menarik minat swasta. Satu hal yang menurut Bambang masih menjadi kendala, adalah sedikitnya pemerintah daerah yang mau menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PjPK).

Dia mencontohkan untuk proyek SPAM Umbulan yang diinisiasi sejak beberapa tahun lalu bisa terealisasi karena keinginan Pemprov Jatim sebagai PjPk. Selebihnya, banyak pemerintah daerah yang enggan menjadi PjPK, justeru malah meminta proyek infrastruktur dari anggaran pemerintah.

"Sekarang kami sampaikan kalau proyek yang masuk APBN atau APBD hanya infrastruktur dasar, yang tidak mungkin dikerjasamakan dengan swasta karena karakterisitknya. Namun yang 'profit' itu akan bisa dari swasta. Lebih senang lagi kalau pemerintah daerah juga berpikir begitu," kata dia.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Freddy R. Saragih mengatakan, untuk "avalaibilty payment" pemerintah sudah menyempurnakan ketentuan tersebut.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan swasta dalam membangun proyek infrastruktur.

"Jadi janji-janji itu akan ditepati," kata dia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengakui selama ini proyek KPS kurang diminati swasta. Namun, menurut Sofyan, hal itu lebih disebabkan persiapan proyek yang kurang optimal sehingga tidak menjamin keberlanjutan pelaksanaan proyek itu.

Menurut data Bappenas, pemerintah memiliki 38 proyek KPS pada 2015 yang siap ditawarkan ke swasta. Nilainya mencapai 23,5 miliar dolar AS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI