Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 07 Desember 2015 | 06:55 WIB
Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?
Sejumlah warga antre mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesehatan memang sangat penting untuk siapapun, dan juga termasuk Anda. Sebagai sesuatu yang sangat berharga, kesehatan memang perlu dijaga dan diprioritaskan. Karena jika Anda tak memperdulikan kesehatan, sebanyak apapun harta yang Anda miliki bisa habis dalam sekejap untuk biaya berobat.

Maka karena pentingnya faktor kesehatan ini maka banyak orang yang coba untuk melakukan proteksi atau perlindungan pada kesehatan mereka. Saat ini memang telah banyak bermunculan lembaga penjamin yang menawarkan produk perlindungan kesehatan masyarakat.

Dari produk asuransi yang saat ini memiliki banyak pilihan hingga jaminan kesehatan sosial dalam bentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) kesehatan bisa Anda jadikan pegangan Anda untuk melindungi kesehatan Anda dan mungkin juga keluarga Anda.

Dan salah satu produk perlindungan kesehatan yang juga populer digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Lalu seperti apakah BPJS Kesehatan ini sebenarnya ? Berikut ulasannya:

Sejarah BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sejatinya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan sendiri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Sebelum bernama BPJS Kesehatan, badan penjamin kesehatan ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Pengoperasian BPJS Kesehatan sendiri dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Program BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Indonesia

BPJS Kesehatan yang telah berbadan hukum ini memang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi semua penduduk Indonesia. maka bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, Anda bisa segera mendaftarkan diri paling lambat pada 1 Januari 2019.

Perbedaan BPJS dengan Asuransi Swasta

Ada dua perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dua perbedaan ini adalah terkait pelayanan dan penjaminan. BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), di mana Anda berdomisili sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS.

Namun, ternyata hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat. Di mana, Anda langsung bisa ke rumah sakit dengan modal BPJS Kesehatan Anda. Tapi jika Asuransi swasta, pasien akan mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan secara langsung di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.

Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan

Sebagai jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan atau keunggulan BPJS Kesehatan adalah mampu memberikan perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif yang terjangkau.

Meski demikian, ternyata BPJS Kesehatan juga  memiliki kekurangan yaitu tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta. Seperti permintaan untuk naiknya kelas perawatan. Hal ini dikarenakan kelas perawatan maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan mau menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka ada selisih biaya yang harus ditanggung dan menjadi beban peserta.

Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya jelas agar Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.

Proses Klaim BPJS

Untuk mengklaim BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti sistem dari BPJS Kesehatan sendiri yang menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dalam sistem ini Anda dan peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Setelah itu proses klaim bisa Anda lanjutkan ke ke rumah sakit. Namun, jika kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya dengan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan.

Semoga Bermanfaat!

Itulah beberapa hal terkait BPJS. Anda sebagai warga negara Indonesia yang sadar betul akan kesehatan sudah seharusnya ikut mendaftarkan diri dengan BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti dan bergabung dengan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang akan menguntungkan Anda dan anggota keluarga sendiri.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Jaminan Kesehatan nasional, Apa Bedanya dengan BPJS?

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, 30% atau 100% Terbaru

Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?

Published by

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI