Suara.com - Kesehatan memang sangat penting untuk siapapun, dan juga termasuk Anda. Sebagai sesuatu yang sangat berharga, kesehatan memang perlu dijaga dan diprioritaskan. Karena jika Anda tak memperdulikan kesehatan, sebanyak apapun harta yang Anda miliki bisa habis dalam sekejap untuk biaya berobat.
Maka karena pentingnya faktor kesehatan ini maka banyak orang yang coba untuk melakukan proteksi atau perlindungan pada kesehatan mereka. Saat ini memang telah banyak bermunculan lembaga penjamin yang menawarkan produk perlindungan kesehatan masyarakat.
Dari produk asuransi yang saat ini memiliki banyak pilihan hingga jaminan kesehatan sosial dalam bentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) kesehatan bisa Anda jadikan pegangan Anda untuk melindungi kesehatan Anda dan mungkin juga keluarga Anda.
Dan salah satu produk perlindungan kesehatan yang juga populer digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Lalu seperti apakah BPJS Kesehatan ini sebenarnya ? Berikut ulasannya:
Sejarah BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sejatinya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan sendiri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Sebelum bernama BPJS Kesehatan, badan penjamin kesehatan ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Pengoperasian BPJS Kesehatan sendiri dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Program BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Indonesia
BPJS Kesehatan yang telah berbadan hukum ini memang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi semua penduduk Indonesia. maka bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, Anda bisa segera mendaftarkan diri paling lambat pada 1 Januari 2019.
Perbedaan BPJS dengan Asuransi Swasta