YLKI: Regulasi Tarif Listrik Langgar Konstitusi

Angelina Donna Suara.Com
Minggu, 06 Desember 2015 | 18:13 WIB
YLKI: Regulasi Tarif Listrik Langgar Konstitusi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan regulasi tarif listrik diberlakukan seperti regulasi harga Pertamax, disebut telah melanggar konstitusi.

"Tarif adjustment oleh PT PLN yang berubah-ubah setiap waktu, itu melanggar konstitusi," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sistem adjustment dengan perhitungan sesuai dengan formula inflasi, rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan kurs dolar mengarahkan bahwa pada saat ini tarif listrik telah dilepas ke pasar.

"Maka itu saya minta aturan itu dihapus," katanya.

Penjelasannya adalah, jika dilepas ke pasar tentang tarif listrik, berarti harga akan sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga tidak ada peran negara dalam penentuan tarif listrik tersebut.

"Esensi listrik itu ada peran negara, jika tidak maka bertentangan dengan institusi. Harus ada uji meteri," katanya.

Sebelumnya, tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun di Jakarta, mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.

Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.

Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme "tariff adjusment".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI