UKM Bisa "Go Public", Ini Syaratnya

Jum'at, 04 Desember 2015 | 12:32 WIB
UKM Bisa "Go Public", Ini Syaratnya
Suasana perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa melantai di bursa saham dengan skema Initial Public Offering (IPO).

"Memang sekarang lagi dikaji biar bisa masuk. Prinsipnya Rp5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada 2 papan, papan utama dan papan pengembangan, screen-nya satu, pertanyaannya itu (kalau ada papan khusus UKM) satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat nanti," kata Tito saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (4/12/2015).

BEI juga sedang menggodok beberapa aturan lain agar UKM bisa masuk ke bursa saham. Tapi untuk aturan yang ada saat ini baru mengenai batasan minimum aset UKM yang melantai di bursa saham.

"Yang lainnya masih digodok. Misal, perisahaan olahraga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerjasama dengan IAI, bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur," ungkapnya.

Namun pihaknya mengakui, untuk UKM yang ingin masuk dalam bursa bukan sesuatu yang mudah. Pasalnya, untuk masuk kedalam bursa harus dilihat dari likuiditas yang tinggai agar transaksinya tidak mengalami kemacetan dan berjalan dengan lancar.

Namun pihaknya akan berusaha agar UKM dapat masuk dan melantai di bursa saham menjadi perusahaan go public. "Makanya kita usahakan. Kita tunggu aturannya saja dulu," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI