Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Perumnas guna pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah dibangun di berbagai daerah di Tanah Air.
"Dengan MoU (Nota Kesepahaman) dalam mengelola aset ini tidak hanya tanah PU tetapi juga rusunawa yang sedang kami bangun kami serahkan untuk dikelola secara profesional kepada Perumnas," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) Expo 2015 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dalam penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala BPIW Kementerian PUPR Hermanto Dardak dengan Direktur Utama Perumnas Himawan Arief dengan disaksikan Menteri PUPR dan juga Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sementara itu, Hermanto Dardak juga mengemukakan bahwa pihaknya juga telah menyusun masterplan untuk melihat bagaimana sesungguhnya potensi wilayah di berbagai daerah.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah menentukan sebanyak 35 WPS (Wilayah Pengembangan Strategis) yang tersebar di seluruh Nusantara dari Aceh sampai Papua.
Terkait dengan rumah susun, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyosialisasikan aturan mengenai biaya penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun atau apartemen yang digunakan bersama di Jakarta, Jumat (13/11).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.
"Jadi untuk pelanggan rusun nanti pengelolaannya sama seperti RT dengan rumah-rumah biasa. Pengurus rumah susun akan mengenakan 'charge' kepada pemilik apartemen yaitu biaya pemakaian ditambah biaya fasilitas umum dan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam sosialisasi pagi di Kantor Ditjen Kelistrikan Jakarta.
Menurut dia, selama ini rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama itu tidak memiliki aturan jelas tentang biaya penyediaan listrik untuk fasilitas umum dan khusus.
Padahal, untuk bangunan seperti itu, ada sejumlah fasilitas umum dan khusus seperti lift atau lampu penerangan koridor yang menggunakan tenaga listrik.
"Ibaratnya kalau di perumahan biasa, RT mengumpulkan uang untuk bayar ke PLN. Nah ini prinsipnya sama, untuk fasilitas itu harus dibuka kepada pemilik/penyewa apartemen," katanya.
Oleh karena itu, disusunlah peraturan tersebut sebagai payung hukum bahwa pengelolaan penyediaan listrik untuk kepentingan bersama di dalam apartemen atau bangunan sejenis juga akan dikenakan biaya tambahan.
"Selama ini kan tidak ada aturan sama sekali. Permen ini, dengan segala kekurangannya, menunjukkan negara hadir untuk mengatur," katanya. (Antara)
Kementerian PUPR dan Perumnas Kerja Sama Kelola Rusunawa
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2015 | 19:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 BUMN "Sakit", Erick Thohir: Wijaya Karya, Waskita Hingga Krakatau Steel
05 November 2024 | 09:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI