Pembagian Saham Bukan Kewenangan Freeport Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2015 | 16:03 WIB
Pembagian Saham Bukan Kewenangan Freeport Indonesia
Kesaksian Bos Freeport Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin mengatakan bahwa pembagian saham dari perusahaan merupakan bukan kewenangan dari Freeport Indonesia.

"Saham adalah kebijakan dari 'stakeholder' (pemangku kepentingan) Freeport internasional harus seizin dari pemilik, termasuk saham dari PLTA Urumuka," kata Maroef Sjamsoeddin dalam RDPU di Mahkaham Kehormatan Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef mengatakan lebih lanjut, hal tersebut terdapat dalam pembicaraan dalam polemik pembagian saham PTFI dengan oknum SN.

"Saya tidak ikut berbicara saham dalam pembicaraan waktu itu, karena saya merasa sudah tidak etis konteks pembicaraannya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan oknum DPR yang terlibat pencatutan nama presiden terkait PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua sebagai kompensasi.

"Selain meminta saham proyek listrik, ia juga meminta PTFI menjadi investor sekaligus 'off taker' (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," kata Sudirman Said usai bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR.

Secara detail, Sudirman menjelaskan, oknum tersebut meminta sebanyak 49 persen saham dari PLTA Urumuka yang dibangun, kemudian 51 persen yang diminta investasi pembangunan PLTA oleh PTFI.

"Pembangkit yang diminta bukan bagian dari proyek 35.000 MW, dan tidak ada hubungannya. Itu hanya mengandung unsur konflik kepentingan, sungguh tindakan yang tidak patut dan juga melibatkan pihak swasta," tuturnya.

Selain itu, Sudirman juga menjelaskan kronologis bagaimana nama presiden dan wapres tercatut dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport oleh oknum anggota DPR.

Dalam penjelasannya, Sudirman mengatakan, oknum DPR tersebut bersama dengan seorang pengusaha, telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PTFI.

Pada pertemuan ketiga yang dilakukan hari Senin, 8 Juni 2015 sekitar jam 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, oknum tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Keterangan ini saya dapat karena saya meminta kepada pimpinan PTFI untuk selalu melaporkan interaksi dengan pemangku kepentingan utama guna menjaga keputusan yang diambil secara transparan," kata Sudirman.

Ia juga mengatakan mempunyai bukti catatan pembicaraan tertulis dari pertemuan itu.

Anggota tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan RI, sembari meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI