Penerimaan Pajak Indonesia Baru Rp806 Triliun Per November 2015

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2015 | 15:04 WIB
Penerimaan Pajak Indonesia Baru Rp806 Triliun Per November 2015
Petugas pajak melayani penyerahan Surat Pajak Tahunan (SPT) di hari terakhir penyerahan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya, Selasa (31/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan tambahan penerimaan pajak akan terus diupayakan oleh DJP agar kekurangan pajak tidak terlampau jauh dari target dalam APBN-P 2015.

"Penerimaan pajak ditentukan bukan hanya pada Desember karena dihitung akumulasi sejak Januari, dan pada Desember ini segala upaya semaksimal mungkin dilakukan sesuai target yang digariskan Menkeu," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Ken pun tidak mau meramal tambahan angka penerimaan pajak pada Desember ini, karena yang terpenting adalah usaha maksimal dan meneruskan berbagai program yang telah dilaksanakan pada periode Direktur Jenderal Pajak sebelumnya.

"Mudah-mudahan bisa, Menkeu juga memerintahkan saya untuk melaksanakan demikian. Saya bilang Insya Allah, karena bisa saja di bulan-bulan ini ada hal yang diluar dugaan. Kita berupaya maksimal saja," tambahnya.

Ken menjelaskan salah satu hal yang diluar dugaan tersebut adalah adanya Wajib Pajak yang mau membayar kekurangan pajak Rp11,4 triliun, dan DJP sedang mengupayakan pendekatan dialog kepada Wajib Pajak lainnya.

"Itu satu WP saja. Kalau tinggal dua minggu, ada 10 WP saja, kita tidak tahu (berapa tambahan penerimaannnya). Kalau melakukan pemeriksaan lagi, tinggal sebulan tidak mungkin. Yang penting dialog, karena membayar pajak itu gotong royong," ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat hingga 27 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai kisaran Rp806 triliun atau 64,75 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P, minus PPh migas, sebesar Rp1.244,7 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan kekurangan penerimaan pajak (shortfall) bisa mencapai Rp180 triliun pada akhir tahun, namun per 27 November 2015 kekurangan pajak masih Rp438,72 triliun.

Potensi kekurangan penerimaan pajak yang cukup besar itu membuat Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri, meskipun baru sekitar sepuluh bulan menjabat posisi tersebut.

Menurut proyeksi, penerimaan pajak pada akhir tahun secara maksimal hanya bisa mencapai Rp1.057,9 triliun atau kisaran 85 persen dari target, dengan potensi kekurangan pajak sekitar Rp186,7 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI