Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 02 Desember 2015 | 08:00 WIB
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Dengan melek informasi terhadap perubahan suku bunga, nasabah tentu bakal lebih bijak dalam bertransaksi. Jika kita terus bertransaksi tanpa sadar terhadap perubahan suku bunga, bukan nggak mungkin kita juga kaget tatkala melihat tagihan bulanan.

 “Bunga atau Biaya Siluman Nih? Kok Gede Amat?”

Jika pertanyaan di atas masih sering dilontarkan, sepertinya kamu belum mengetahui cara menghitung bunga tagihan kartu kredit. Besaran bunga dan biaya lain biasanya sudah tercantum dalam buku pedoman yang dikirimkan bersama kartu kredit.

Misalkan saja kamu memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 3juta, bunga per bulan adalah 3 persen atau per tahun 36 persen.

Rumusnya adalah: [Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari x 30

[36 persen x Rp 3juta] : 365 hari = Rp 2.958 x 30

Jadi, bunga yang akan dibebankan adalah sebesar Rp 88.740 per bulan

 Bunga kartu kredit itu bukan penghias kertas tagihan lho. Itu menandakan bahwa layanan dari bank itu nggak gratis. Bunga ini juga bisa jadi pengingat agar kita semakin bijak dalam menggunakan kartu kredit.

Selain bunga, kamu juga harus memerhatikan biaya lain biar tagihan nggak semakin menumpuk:

 -Pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo

REKOMENDASI

TERKINI