Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan perizinan investasi tiga jam sejak diluncurkan 26 Oktober lalu.
"Dari 26 Oktober 2015 sampai saat ini, yang memanfaatkan layanan ini ada perusahaan di tiga sektor yakni industri, pembangkit listrik dan properti," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Layanan yang baru berjalan sekitar satu bulan itu, menurut Indah, memang masih minim digunakan para investor.
"Tapi yang konsultasi sudah lebih dari 15 perusahaan, mungkin karena memang baru, belum banyak investor yang mengetahi jadi masih banyak yang konsultasi," katanya.
Minimnya investor yang memanfaatkan layanan kilat itu, lanjut Lestari, juga disebabkan adanya persyaratan di mana salah satu pemegang saham perusahaan harus turut hadir dalam pengajuan izin investasi tersebut.
Sementara sebelumnya, kebanyakan perusahaan lebih banyak menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan izin investasi.
Dalam layanan perizinan tiga jam, ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi, termasuk salah satu pemegang saham datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatanganan akte perusahaan. Syarat lainnya, layanan kilat tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia minimal 1.000 orang.
Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam kesempatan yang sama, mengakui layanan perizinan baru itu memang belum banyak diketahui investor.
Pengurusan perizinan investasi dengan layanan kilat itu memang membutuhkan pemahaman investor yang terbiasa menunjuk stafnya atau bahkan pihak ketiga dalam mengurus perizinan.
"Ini akan kami terus lengkapi dan kami lakukan komunikasikan. Pada 4 Januari 2016 kami akan 'grand launching', jadi akan kami komunikasikan ke publik biar banyak yang paham dan memanfaatkan layanan ini," katanya.
Setelah meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober lalu, pada 1 Desember ini BKPM menambah daftar produk hasil layanan tersebut dari tiga menjadi delapan produk perizinan plus surat "booking" tanah.
Delapan produk perizinan itu diantaranya izin prinsip, akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kemudian, per 1 Desember 2015 itu pula, layanan perizinan investasi tiga jam juga mulai diberlakukan di luar kawasan industri dengan syarat yang sama.