Suara.com - Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan hambatan warga untuk memiliki rumah adalah dua hal yaitu kemampuan untuk membayar uang muka dan cicilan sehingga untuk uang muka diharapkan dapat diserahkan mekanismenya ke masing-masing bank.
"Indonesia Property Watch (IPW) sempat melansir sebuah riset bahwa yang menjadi hambatan pasar dalam memiliki rumah adalah pertama uang muka, dan kedua cicilan," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Ali Tranghanda, besaran uang muka yang dinilai terlalu besar bagi sebagian warga inilah yang dinilai menjadi momok bagi pasar karena cukup memberatkan meskipun telah diturunkan dari 30 persen menjadi 20 persen dalam Peraturan Bank Indonesia tahun 2015.
Ia berpendapat, bila besaran uang muka diserahkan kepada masing-masing bank, maka dipastikan gairah untuk membeli rumah pertama akan meningkat.
"Di segmen menengah banyak juga 'end user' (pemilik rumah) yang harus diberikan akses ke KPR Pertama yang lebih bankable," katanya.
Menurut dia, kekhawatiran akan terjadinya kredit macet karena uang muka yang kecil dinilai tidak seharusnya terlalu dicemaskan karena rumah dinilai berbeda dengan kredit konsumen yang lain seperti kendaraan bermotor.
Bila memang terjadi kredit macet, lanjutnya, maka bank dapat melelang aset yang ada dan harga tidak akan turun seperti kendaraan bermotor. Selain itu rumah tidak bisa dibawa kemana-mana sehingga sangat aman dari sisi jaminan.
"Karenanya Indonesia Property Watch mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Relaksasi ini dibutuhkan saat ini dan dalam perkembangannya Bank Indonesia dapat memperketat kembali aturan ini bila pasar sudah lebih baik, jadi tidak perlu khawatir," ucapnya.
Sebelumnya, IPW juga menginginkan realisasi subsidi listrik merupakan hal yang layak diberikan kepada perumahan yang dibangun dalam Program Sejuta Rumah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program tersebut.
"Pengenaan tarif PLN untuk Program Sejuta Rumah agar termasuk dalam kategori subsidi," kata Ali Tranghanda.
Menurut dia, saat ini masih banyak pengembang yang mengeluhkan pengenaan tarif dalam rumah sederhana yang tidak disubsidi PLN.
Hal tersebut dinilai bakal dapat menghambat pembangunan perumahan oleh para pengembang dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah.
"Masih sangat diharapkan kebijakan-kebijakan lain yang pro bisnis untuk memberikan relaksasi, tidak hanya untuk segmen menengah atas, melainkan memberikan insentif di golongan segmen menengah sampai bawah agar pasar properti kembali bergairah," katanya. (Antara)
Ini Dua Hambatan Utama Orang Agar Punya Rumah
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2015 | 18:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
18 Desember 2024 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:01 WIB
Bisnis | 07:54 WIB
Bisnis | 07:53 WIB
Bisnis | 07:52 WIB
Bisnis | 07:38 WIB
Bisnis | 07:37 WIB
Bisnis | 07:36 WIB
Bisnis | 07:28 WIB