Suara.com - Mulai 1 Desember 2015, layanan perizinan investasi tiga jam akan berlaku di luar kawasan industri. Pernyataan ini dikemukakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani .
"Mulai 1 Desember ini, izin investasi tiga jam yang selama ini hanya diberikan untuk kawasan industri, bisa diberikan ke nonkawasan industri dengan ketentuan yang sama," ujar Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sebelumnya, layanan perizinan tiga jam hanya berlaku untuk investasi yang dilakukan di kawasan industri saja.
Ada pun ketentuan yang tetap wajib dipenuhi di antaranya termasuk datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatanganan akta perusahaan.
Syarat lainnya, layanan kilat tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia minimal 1.000 orang.
"Diharapkan akan lebih banyak investor yang menerima manfaat dari layanan izin investasi tiga jam ini," ucapnya, berharap.
Setelah meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober 2015, BKPM kemudian menambah daftar produk hasil layanan tersebut dari tiga menjadi delapan produk perizinan plus surat "booking" tanah.
Delapan produk perizinan itu di antaranya izin prinsip, akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Antara)
Kini Layanan Izin Investasi 3 Jam Juga di Luar Kawasan Industri
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2015 | 18:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Tersangka Korupsi Gula, Ingat Lagi Alasan Tom Lembong Diberhentikan Jadi Mendag oleh Jokowi
31 Oktober 2024 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI