Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) menyatakan penyesuaian tarif listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA berupa kenaikan sebesar 11,6 persen karena inflasi yang rendah selama November dan Desember 2015.
"Pertimbangannya inflasi sedang rendah. Bank Indonesia dan Kemenkeu yang memantau inflasi menyarankan mengikutkan golongan tersebut masuk penyesuaian tarif dan mengatakan jangan ditunda Januari," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Ia mengatakan pembebanan kenaikan tarif listrik sebaiknya dilakukan saat inflasi sedang rendah rendahnya.
Selama Desember, ujar Benny, juga tidak ada kegiatan besar yang akan memaksa rumah tangga mengeluarkan biaya tambahan sehingga dinilai waktu yang tepat.
Menurut Benny, berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, golongan tarif 1.300VA dan 2.200 VA seharusnya mengalami penyesuaian tarif pada Mei 2015, tetapi PLN menunda penerapannya dan disetujui pemerintah dan DPR.
"Penerapan kami laporkan, setiap bulan kami laporkan ke Kementerian ESDM. Mulai 1 Desember kami mulai masukkan 1.300 dan 2.200 ke kelompok yang disesuaikan juga sudah dilaporkan," kata Benny.
Ia mengatakan meskipun golongan Rumah Tangga mengalami penyesuaian, tetapi untuk golongan industri 1.300VA tidak berubah.
Dengan kenaikan harga listrik mulai Desember itu, ia berharap tidak terlalu berdampak pada kenaikan inflasi.
Penyesuaian tarif diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015,�penyesuaian tarif diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Selain golongan 1.300VA dan 2.200VA, golongan listrik yang juga mengalami penyesuaian adalah golongan rumah tangga R-2/TR daya 3.500VA-5.500VA, rumah tangga R-3/TR daya 6.600VA ke atas, bisnis B-2/TR daya 6.600VA-200kVA, bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200kVA, industri I-3/TM daya diatas 200kVA.
Kemudian industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000kVA ke atas, kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600VA-200kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200kVA, penerangan jalan umum P-3/TR dan layanan khusus. (Antara)