BPJS Watch Desak Jokowi Copot Direksi BPJS Kesehatan

Selasa, 01 Desember 2015 | 16:41 WIB
BPJS Watch Desak Jokowi Copot Direksi BPJS Kesehatan
BPJS Watch saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015) [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar meminta dan mendesak Presiden Jokowi untuk meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, selama dua tahun berjalannya program BPJS Kesehatan ini, banyak direksi BPJS Kesehatan yang menerbitkan peraturan internal yang justru merugikan masyarakat.

“Kita sebenarnya sudah bicara dengan Presiden Jokowi, terakhir itu pada 29 April 2015 lalu. Tapi nggak ada tanggapan dari presiden. Padahal ini sudah jelas-jelas banyak melakukan pelanggaran direksinya. Tapi Presiden ini diam saja. Saya nggak tahu ini dia kenapa, apa mungkin nggak ngerti atau apa. Dia kan yang punya kendali. BPJS ini kan langsung di bawah Presiden, masa nggak bisa menindak,” kata Indra saat berbincang dengan suara.com, di Restoran Dapur Solo, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015).

Ia menjelaskan,  BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 34 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Makanya, Presiden memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban BPJS Kesehatan.

Indra mencontohkan, salah satu kebijakan direksi BPJS Kesehatan yang merugikan peserta menurut Indra dapat dilihat dengan diterbitkannya Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 yang direvisi oleh Peraturan BPJS Kesehatan No. 211 Tahun 2014.

 Dalam regulasi itu peserta mandiri yang ingin mendaftar harus punya rekening bank. Setelah membayar iuran pertama, peserta baru dapat menggunakan kartunya 14 hari kemudian. Jika peserta melahirkan, bayinya tidak dijamin karena tidak otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 “Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 merugikan serta menyengsarakan peserta dan bayi yang dilahirkannya,” tegasnya.  

Padahal, dikatakan Indra, sebelum Peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 itu terbit, kartu BPJS Kesehatan yang diterima peserta dapat langsung digunakan. Bahkan berlaku sekalipun peserta sudah masuk RS.

Atas dasar itu Indra berpendapat peraturan BPJS Kesehatan itu bertentangan dengan UU SJSN dan BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Sebab, kebijakan BPJS Kesehatan itu menyulitkan peserta dan bayinya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Guna membenahi berbagai hal tersebut, BPJS Watch telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi.

 “Ini kan sangat tidak masuk akal. Makanya kami mendesak presiden untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di BPJS selama ini,” ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI