Suara.com - Pemerintah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN )telah menetapkan kembali tarif adjusmen (tarif otomatis) listrik, yang akan diberlakuka per 1 Des 2015. Namun kebijakan ini ditentang keras oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan sepintas formulasi tarif ini bagus, padahal endingnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. "Oleh karena itu, Tarif adjusmen listrik harus ditolak," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2015).
Tulus mengatakan kebijakan tarif adjusmen listrik melanggar konstitusi UUD 1945, karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi pemerintah. "Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarifcadjusmen?," ujar Tulus.
Selain itu, pemberlakuan kenaikan tarif pada Bulan Desember 2015 tidak tepat momen, karena daya beli masih rendah. Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat. "Ditambah besaran tarif adjusmen siapa yang mengaudit? BPK seharusnya secara reguler mengaudit adjusment, sehingga formulasi tarifnyq transparan dan akuntabel," tambah Tulus.
Sebagaimana diketahui, mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA. Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme "tariff adjusment".
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.
Mulai bulan ini, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh. Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.