Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi berencana akan menyelesaikan perselisihan pembayaran biaya ganti kegiatan operasi (cost recovery) yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama ke pengadilan Arbitrase internasional.
"Jadi kalau ada temuan-temuan perselisihan, kalau dilihat dalam kontrak PSC itu akan dikirimkan ke proses arbitrase. Jadi kita akan menggunakan cara itu," kata Amien saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ia menjelaskan, jika dibawa arbitrase, pihak yang kalah dalam pengadilan tersebut akan diberatkan untuk membayar tuntutan dan membayar biaya jasa pengacara lawannya. Namun, hal ini ternayata menjadi kendala SKK Migas untuk melakukan hal tersebut.
"Karena kita masih kurang SDM. Karena kalau kalah kan yang harus bayar semuanya termasuk pengacara. Jadi kita belum assesment. Padahal sekarang ada 18 persen temuan ini soal pajak. Kita mau selesaikan ke arbitrase tapi SDM kita terbatas," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kejaksaan agung mau bekerjasama dengan SKK Migas untuk membantu menyelesaikan permasalahan cost recovery ini.
"Harapnnya, kita bisa kerjasama dengan kejaksaan agung. Jadi kami minta bantuannya pengacara negara saja," ungkapnya.