Suara.com - Mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) memang nggak bisa sembarangan. Selain harus menyiapkan dana yang nggak sedikit, kita juga harus cermat membandingkan suku bunga antar bank.
Walaupun Bank Indonesia sudah menurunkan DP KPR jadi 20 persen dari harga rumah, tetap saja bagi sebagian orang ini masih memberatkan. Karena pengin cepat punya rumah, banyak orang mencari jalan pintas buat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Padahal, dana yang dimiliki belum mencukupi untuk pembayaran DP.
Salah satu jalan pintas adalah dengan mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) terlebih dulu. Tapi tunggu dulu, cara ini sangat nggak dianjurkan lho.
Selain dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil KTA untuk DP KPR bisa jadi cara buat menghancurkan keuangan keluarga sendiri. Ini alasan kuatnya.
Sejatinya Apa Itu KTA?
KTA adalah produk bank yang ditujukan untuk masyarakat untuk memperoleh pinjaman tanpa perlu menjaminkan aset. Asal memenuhi syarat, KTA ini relatif mudah didapat saat kita terdesak oleh kebutuhan.
KTA ini bisa digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif maupun produktif. Bisa buat tambahan modal usaha, bisa juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Walaupun terdengar praktis dan mudah, jangan lupa soal suku bunga. Bunga yang dibebankan biasanya bersifat tetap (flat rate), dengan tenor bervariasi.
Yang perlu diperhatikan soal KTA:
-Suku bunga
-Jangka waktu peminjaman (tenor)
-Biaya tambahan lain
Mengapa KTA Nggak Dianjurkan untuk DP KPR?
Ambil contoh Denny yang bekerja sebagai programmer di sebuah perusahaan media massa. Gaji Denny sebesar Rp 5juta per bulan. Kebetulan sang Istri juga bekerja sebagai sekretaris dengan gaji Rp 3juta.
Mereka berencana membeli rumah seharga Rp 400juta. Jika DP yang ditetapkan oleh bank adalah 20 persen dari harga rumah, Denny dan Istri harus menyiapkan dana Rp80 juta.
Masalahnya, tabungan selama mereka bekerja baru terkumpul sekitar Rp40 juta. Akhirnya Denny memutuskan mengajukan KTA sebesar Rp50 juta dengan tenor 3 tahun dan bunga tetap 1.5 persen per bulan.
Sebanyak Rp 40juta ia gunakan untuk menggenapi DP, dan sisa Rp 10juta untuk biaya administrasi. KPR rumah pun disetujui dan kini, Denny memiliki dua cicilan setiap bulannya berupa KPR dan KTA.
Utang KTA: Rp 50 juta
Bunga KTA: 1,5% per bulan
Jangka waktu: 3 tahun
Cicilan pokok utang per bulan: Rp 50juta : 36 bulan = Rp1.388.888
Bunga per bulan: 1,5% X Rp 50 juta = Rp750.000
Cicilan per bulan: Rp1.388.888 + Rp 750.000 = Rp2.138.888
Total pembayaran: Rp2.138.888 X 36 = Rp76.999.968
Denny dan istrinya harus mengalokasikan Rp2.138.888 per bulan untuk melunasi KTA. Total yang harus dibayar selama 3 tahun adalah Rp 76.999.968.
Denny pun masih harus mencicil KPR sekitar Rp3,8juta per bulan.
Total pendapatan Aji dan istri: Rp 5juta+Rp 3juta= Rp 8juta
Cicilan KPR= Rp 3,8juta
Cicilan KTA= Rp 2 ,1juta
Sisa pendapatan= Rp 2,1juta
Dengan dua utang tersebut kondisi keuangan Denny sudah pasti bakal ngos-ngosan. Belum lagi jika Denny dan Istri harus mengalokasikan dana buat kebutuhan mendadak atau musibah.
Intinya, sangat nggak dianjurkan deh mengambil KTA untuk DP KPR. Setuju?
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Gelar Audisi Pinjaman KTA Dulu Dong Biar Dapat Memilih Bank yang Tepat
Kenalan Dulu dengan Istilah dalam KPR Sebelum Ajukan Aplikasi, daripada Clingak-Clinguk, Ya Kan?
KPR untuk Rumah yang Belum Dibangun? Beneran Bisa?
Published by Duitpintar.com |