Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 30 November 2015 | 06:33 WIB
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) memang nggak bisa sembarangan. Selain harus menyiapkan dana yang nggak sedikit, kita juga harus cermat membandingkan suku bunga antar bank.

 Walaupun Bank Indonesia sudah menurunkan DP KPR jadi 20 persen dari harga rumah, tetap saja bagi sebagian orang ini masih memberatkan. Karena pengin cepat punya rumah, banyak orang mencari jalan pintas buat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Padahal, dana yang dimiliki belum mencukupi untuk pembayaran DP.

 Salah satu jalan pintas adalah dengan mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) terlebih dulu. Tapi tunggu dulu, cara ini sangat nggak dianjurkan lho.

 Selain dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil KTA untuk DP KPR bisa jadi cara buat menghancurkan keuangan keluarga sendiri. Ini alasan kuatnya.

 Sejatinya Apa Itu KTA?

KTA adalah produk bank yang ditujukan untuk masyarakat untuk memperoleh pinjaman tanpa perlu menjaminkan aset. Asal memenuhi syarat, KTA ini relatif mudah didapat saat kita terdesak oleh kebutuhan.

 KTA ini bisa digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif maupun produktif. Bisa buat tambahan modal usaha, bisa juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 Walaupun terdengar praktis dan mudah, jangan lupa soal suku bunga. Bunga yang dibebankan biasanya bersifat tetap (flat rate), dengan tenor bervariasi.

 Yang perlu diperhatikan soal KTA:

 -Suku bunga

REKOMENDASI

TERKINI