Suara.com - Dua perusahaan konsorsium nasional yakni PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Nindya Karya (NK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memulai pekerjaan proyek pembangunan jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Penandatangan MoU masing-masing dilakukan penanggung jawab konsorsium perusahaan yakni Kepala Devisi PT PP Anton Satyo Hedriatmo dan PT NK Nindya Karya yang disaksikan Gubernur Sultra Nur Alam dan Kepala Balai Besar Binamarga Wilayah VI Makassar Dedet P Syamsuddin di Kendari, Jumat (27/11/2015).
Kepala Balai Besar Binamarga wilayah VI Makassar Dedet P Syamsuddin mengatakan proyek pembangunan jembatan Teluk Kendari bersumber dari dana APBN senilai Rp729 miliar lebih.
Proyek pembangunan jembatan yang memiliki panjang 1.356 meter dan lebar 24 meter dan tinggi jembatan saat air laut pasang 25 meter itu dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut mulai akhir tahun 2015 hingga tahun 2018.
"Lama pekerjaan proyek ini selama 1.000 hari kerja lebih atau tiga tahun lamanya. Pada tiga bulan ke depan merupakan kegiatan mereviw dan melakukan koordinasi dan persiapan teknis di lapangan, dan kita berharap tercapai sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Dedet.
Gubernur Sultra Nur Alam pada kesempatan itu menyatakan rasa bangga dan syukur atas terealisasinya mega proyek yang sudah lama diperjuangkan itu.
Nur Alam mengatakan perjuangan Pemerintah Provinsi Sultra untuk membangun jembatan di atas Teluk Kendari yang menghubungkan Kota Lama dengan Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada masyarakat Kota Kendari dan Sultra pada umumnya.
"Cukup lama kita memperjuangan pembangunan jembatan ini hingga tercapai apa yang kita saksikan pada hari ini," kata Nur Alam seraya menambahkan bahwa perjuangan untuk membangun jembatan itu dimulai sejak dirinya baru dilantik gubernur Sultra awal 2008.
Ia mengakui bahwa angan-angan untuk membangun jembatan teluk sebenarnya juga pernah disuarakan mantan gubernur sebelumnya yakni Ali Mazi, saat dirinya masih menjadi Wakil Ketua DPRD Sultra.
Bahkan, lanjut dia, dirinya pun pernah membuat komitmen dengan pemerintahan China di tahun 2011 hingga 2013, namun tidak dilanjutkan karena ada persyaratan yang dinilai memberatkan Pemerintah Provinsi Sultra, sehingga tidak dilajutkan MoU itu.
"Syukurlah, dengan penandatanganan MoU ini menandakan bahwa mimpi masyarakat Sultra untuk membangun jembatan teluk yang merupakan proyek terbesar sepanjang lahirnya Provinsi Sultra bisa terwujud di saat akan memasuki usia 52 tahun pada April 2016," ujar Nur Alam.
Ia juga berharap kepada dua perusahaan konsorsium nasional yang dipercaya mengerjakan proyek raksasa itu bisa melakukan kegiatannya lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
Acara penandatanganan MoU pekerjaan jembatan Teluk Kendari itu turut hadir Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata, Wali Kota Kendari Asrun, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah, serta seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah anggota DPRD Sultra. (Antara)