OJK Setuju Bunga Kredit UMKM Turun

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 25 November 2015 | 10:40 WIB
OJK Setuju Bunga Kredit UMKM Turun
Ketua OJK Muliaman Hadad [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung keinginan pemerintah terkait penurunan suku bunga kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini lebih tinggi dibandingkan suku bunga kredit korporasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan hal tersebut, di Jakarta, Rabu (25/11/2015), menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merasa geram dengan masih tingginya suku bunga kredit bagi pelaku UMKM.

Di Bank Mandiri misalnya, per September 2015, suku bunga dasar kredit korporasi 10,5 persen, sedangkan untuk kredit mikro 19,25 persen.

"Kita senang dan dukung bunga (UMKM) turun tapi aksesnya juga harus mudah. Makanya kita perlu perluasan aksesnya juga. Jadi ada dua PR (pekerjaan rumah) kita. Pertama, akses dan kedua, bunga turun," ujar Muliaman.

Muliaman menuturkan perluasan akses keuangan diperlukan untuk mendorong efisiensi bank dalam menyalurkan kredit sehingga bunga yang diberikan kepada nasabah bisa lebih murah.

Regulator sendiri kini telah berupaya untuk memperluas akses keuangan melalui program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

"Kita punya peran masing-masing, Pak Agus (Gubernur BI) punya peran dan saya punya peran. Peran saya mendorong efisiensi agar kemudian bunga bisa murah dan lebih kondusif. Caranya kita ingin melibatkan industri penjaminan," kata Muliaman.

Ia menambahkan, OJK juga ingin membuka ruang penyaluran KUR (kredit usaha rakyat) melalui skema 'linkage' atau keterkaitan, yang melibatkan perbankan dengan institusi keuangan lain seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, maupun perusahaan pembiayaan.

Kendati demikian, Muliaman mengingatkan agar perluasan cakupan target penerima KUR tetap dilakukan selektif, dengan mengacu performa pada penyaluran KUR tahun sebelumnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI