Suara.com - Pada tanggal 6 Januari 2012 lalu, Bank Indonesia mengeluarkan SEBI No 14/17/DASP yang merupakan perubahan atas SEBI No 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Surat edaran ini membahas mengenai pembatasan jumlah kartu kredit yang dapat dimiliki oleh seorang pemegang kartu. Hal ini menimbulkan munculnya pertanyaan mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan dari keluarnya ketetapan ini.
Meski sudah cukup lama diberlakukan, nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui aturan ini. Nah, untuk membantu Anda, berikut ini kami berikan beberapa pertanyaan seputar ketetapan ini disertai dengan penjelasannya untuk Anda.
Apakah Perubahan SEBI APMK ini Membatasi Jumlah Kartu Kredit yang Dapat Dimiliki?
Tidak. Perubahan SEBI APMK ini tidak membatasi jumlah Kartu Kredit yang dapat dimiliki oleh Pemegang Kartu. Mekanisme pembatasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit kepada seorang Pemegang Kartu adalah maksimum hanya 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit; dan
- jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit.
Apakah Pembatasan Tersebut Berlaku untuk Semua Pemegang Kartu Kredit?
Ketentuan pembatasan tersebut hanya berlaku untuk calon Pemegang dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan sebesar Rp3.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Calon Pemegang dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan di atas Rp10.000.000 tidak dikenakan pembatasan tersebut.
Pendapatan Saya Rp7juta Per Bulan dan Punya Lebih dari 3 Kartu Kredit. Apa Saya Juga Terkena Pembatasan?
Ya. Pembatasan maksimum jumlah plafon Kartu Kredit dan maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit berlaku juga terhadap Pemegang Kartu Kredit existing yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan antara Rp3juta sampai Rp10juta.
Apakah Perubahan SEBI APMK Masih Memperbolehkan Penerbit Kartu Kredit Melakukan Penagihan Dengan Menggunakan Debt Collector?
Ya. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Penagihan Kartu Kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan Kartu Kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
- Kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit;
- Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
- Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan harus mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada poin f dan g hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Kapan perubahan PBI APMK Ini Berlaku Secara Efektif?
- Ketentuan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian seperti minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit, minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, maksimum suku bunga, dan penyampaian transaction alert, diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2013;
- Ketentuan mengenai migrasi teknologi tanda-tangan menjadi PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transakasi Kartu Kredit wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014. Dengan demikian per 1 Januari 2015 penggunaan PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transaksi Kartu Kredit sudah wajib diimplementasikan secara penuh; dan
- Ketentuan-ketentuan lainnya diberlakukan sejak tanggal perubahan SEBI APMK ini diterbitkan.
Semoga Bermanfaat!
Nah, demikianlah beberapa pertanyaan dan penjelasan seputar ketetapan pembatasan jumlah kartu kredit yang dikutip langsung dari Surat Edaran Bank Indonesia. Sesuaikan jumlah kartu kredit dengan kemampuam dan aturan yang ada. Semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai ketentuan kepemilikan dan penggunaan kartu kredit.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Pingin Kartu Kredit Pertama? Coba Kartu Kredit Secured
Ini Dia Motor Yamaha Nmax Yang Canggih
Jenis Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang yang Menguntungkan
Published by Cermati.com |