Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah jika peraturan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas dan dijadikan alasan bagi Freeport belum mau melakukan divestasi saham.
"Saya nggak mengerti maksudnya dia apa (Freeport) kan aturannya sudah jelas, kalau divestasi itu sesuai PP Nomer 77 Tahun 2014, lalu yang dimaksud dia yang mana? Kan sudah jelas hukum dan mekanismenya PP itu, terus nunggu PP apa," kata Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Bambang menjelaskan, pemerintah akan terus mendesak Freeport untuk segera merealisasikan divestasi saham sebesar 10,64 persen.
"Biarin saja Freeport ngomongnya apa, yang penting semua mekanisme hukum yang pemerintah pegang sudah jelas di PP Nomor 77 Tahun 2014," tegasnya.
Menurut Bambang, jika Freeport tidak segera melakukan divestasi saham tersebut, pihaknya terpaksa mencabut izin Freeport di Indonesia.
"Ya pokoknya akan diterus-terus, kalau nggak mau juga ya defaulted (diberhentikan)," ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, kita masih tunggu keputusan mekanisme peraturannya dari pemerintah. Namun pihaknya enggan berkomentar apakah divestasi saham ini akan molor hingga tahun berikutnya.
"Belum tahu, kita tunggu saja. Kita masih tunggu mekanismenya dari pemerintah," tegasnya.