Kementerian ESDM Ancam Cabut Izin Freeport

Senin, 23 November 2015 | 16:20 WIB
Kementerian ESDM Ancam Cabut Izin Freeport
Brimobda DIY Satgas Amole III 2015 BKO PT. Freeport Indonesia berjaga di area tambang terbuka PT. Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam untuk mencabut izin operasional PT. Freeport Indonesia jika tidak segera merealisasikan divestasi saham sebesar 10,64 persen sesuai ketentuan pemerintah.

"Kita, kan sudah kasih surat kemarin. Memang nggak ada tenggat waktunya. Tapi kalau belum juga, kita akan terus kasih surat peringatan, kemudian ada teguran dan bisa terpaksa diberhentikan (defaulted)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot di gedung DPR, Senin (23/11/2015).

Surat teguran kepada PT. Freeport sudah dilayangkan pada 14 Oktober 2015.

Bambang menjelaskan, hingga saat ini terkait perpanjangan kontrak atau renegosiasi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Jika hal ini tidak dijalankan, katanya, terpaksa pemerintah mencabut izin Freeport.

"Ya kan aturannya sudah jelas, kalau mau perpanjang harus melepas sahamnya sekitar 20 persen kan. Kalau nggak mau ya terpaksa defaulted. Terserah dia mau ngomong ada, yang pasti harus mengacu ke PP Nomor 77 Tahun 2014 itu tadi," kata dia.

Kontrak Freeport di Indonesia akan habis pada 2021. Jika Freeport ingin memperpanjang kontrak di Indonesia, maka mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport harus melepaskan saham 20 persen, mengingat saham yang dipegang pemerintah baru sembilan persen.

Untuk tahap awal, Freeport diwajibkan untuk melepas saham 10,64 persen untuk menggenapi saham kepemilikan nasional sebesar 20 persen. Sementara sisa saham 10 persennya harus direalisasikan pada 2020 mendatang.

Namun, hingga saat ini Freeport tak kunjung menyerahkan atau melakukan penawaran saham kepada pemerintah. Ditempat yang sama, juru bicara PT. Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan soal divestasi saham masih menunggu keputusan pemerintah.

"Divestasi itu masih menunggu mekanisme keputusan pemerintah. Sekarang kita menunggu rekonsorsium," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI