DPR Tak Perbolehkan Divestasi Freeport Lewat IPO

Senin, 23 November 2015 | 16:03 WIB
DPR Tak Perbolehkan Divestasi Freeport Lewat IPO
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika tidak setuju kalau PT. Freeport Indonesia ingin divestasi saham melalui pasar modal. Pasalnya, menurut dia, cara ini tidak memiliki mekanisme hukum.

"Kalau menurut saya, kalau lewat pasar modal saya kurang setuju. Karena kan kalau disana mekanisme hukumnya jadi nggak jelas. Harusnya mereka melakukan penawaran ke pemerintah dong. Jadi menurut saya Freeport harus lewat pemerintah," kata Kardaya saat ditemui di gedung DPR, Senin (23/11/2015).

Jika divestasi Freeport melalui pasar modal, katanya, akan menimbulkan masalah baru. Kardaya khawatir kalau lewat IPO, pembeli saham atau yang menguasai sahamnya bukan pemerintah, melainkan negara asing.

"Nanti udah melantai di bursa yang beli asing-asing juga lagi. Makanya lebih baik penawarannya langsung ke pemerintah. Kan aturannya sudah ada, jadi ikutin aturan yang sudah ada," katanya.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI