Suara.com - Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengaku bahwa pihaknya ingin mempercepat proses renegosiasi kontrak karya yang memang akan habis pada tahun 2021 mendatang.
Pasalnya, ia mempertimbangkan banyaknya karyawan yang saat ini masih menggantung akibat izin ekspor belum diperpanjang.
"Memang kita ingin pembahasan renegosiasi ini dipercepat. Karena kan kita fokus sama kesejahteraan karyawan, karyawan kita banyak. Izin ekspornya kan belum diperpanjang, jadi memang kita inginnya dipercepat," kata Riza saat ditemui di gedung DPR, Senin (23/11/2015).
Ia menjelaskan, untuk saat ini pembicaraan terkait percepatan proses renegosiasi masih terganjang dengan menunggu pemerintah merevisi PP nomor 77 tahun 2014 (amandemen ketiga PP 23/2010) dimana pengajuan permohonan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum (zin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir
"Kita tunggu aja rekonstruksi hukumya, itu kan janjinya pemerintah, tunggu saja," tegasnya.
Ia pun membantah tudingan yang mengatakan untuk mempercepat renegosiasi tersebut, Freeport melobi kepada DPR. Ia menegaskan, proses renegosiasi hanya di bicarakan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Nggak kita nggak lobi DPR, pembicaraan renegosiasi kami hanya dengan ESDM, nggak ada ke DPR," ungkapnya.