OJK Segera Wajibkan Dapen & Asuransi Investasi ke Surat Berharga

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 13:33 WIB
OJK Segera Wajibkan Dapen & Asuransi Investasi ke Surat Berharga
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mensyaratkan industri dana pensiun dan asuransi untuk menginvestasikan dana kelolaannya minimum 20 persen ke surat berharga negara, untuk memperbesar kepemilikan domestik di instrumen utang pemerintah tersebut.

"Kita masih kaji syarat minimumnya, tapi di sekitar 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada Antara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Muliaman mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi peraturan tersebut, termasuk dampaknya bagi pelaku industri dana pensiun (dapen) dan asuransi, karena imbal hasil (yield) obligasi pemerintah akan sangat menentukan ketertarikan investasi para pelaku industri.

Dia menargetkan, Peraturan OJK (POJK) tentang syarat minimum investasi itu, dapat dikeluarkan sebelum akhir tahun.

"Saat ini, secara rata-rata, industri dana pensiun dan asuransi menginvestasikan dananya sebesar 18 persen ke obligasi pemerintah," kata Muliaman.

Jika dirinci, dana pensiun memiliki kepemilikan 3,4 persen dan asuransi 11,9 persen di Surat Berharga Negara (SBN), berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 13 November 2015.

Sedangkan kepemilikan asing mencapai 37,42 persen di SBN.

OJK berharap kepemilikan domestik di obligasi pemerintah terus meningkat, sehingga bisa mengurangi volaitilitas di pasar obligasi yang banyak diakibatkan faktor eksternal.

"Maka itu, kami ingin buat angka minimal (investasinya)," ujarnya Selama ini, beleid yang mengatur investasi industri asuransi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/ 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Sedangkan, peraturan investasi Dana Pensiun tertera dalam POJK Nomor 3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI