Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota yang akan berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilai UMK itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada Jumat (20/11/2015).
Berdasarkan data dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jawa Barat, Sabtu malam, dalam Surat Kepgub Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 dinyatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505, Kota Bekasi Rp3.327.160, Kabupaten Depok 3.046.180 dan Kota Bogor Rp3.022.756.
Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Pangandaran Rp1.324.620, diikuti oleh Kabupaten Banjar Rp1.327.965, Kabupaten Ciamis Rp1.363.319 dan Kabupaten Kuningan Rp1.364.760.
Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat ialah Rp2.147.395,34 dengan UMK rata-rata per wilayahnya untuk wilayah Priangan Timur Rp1.451.861,52.
Untuk wilayah Ciayumajakuning (Ciamis, Majalengka, Kuningan dan Indramayu) Rp1.528.219,00, untuk wilayah Bandung Raya Rp2.346.852,00, untuk wilayah Bogor Raya RP2.482.733, 33 dan untuk wilayah Bekasi Raya Rp2.999.350,00. (Antara)
Inilah Daftar UMK Resmi Jawa Barat Tahun 2016
Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 21 November 2015 | 20:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
13 November 2024 | 11:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 17:45 WIB
Bisnis | 15:34 WIB
Bisnis | 21:54 WIB
Bisnis | 19:54 WIB
Bisnis | 16:51 WIB