12 Jenis Biaya Dalam Penggunaan Kartu Kredit

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 20 November 2015 | 08:09 WIB
12 Jenis Biaya Dalam Penggunaan Kartu Kredit
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak dipungkiri memang penggunaan kartu kredit memberikan banyak sekali kemudahan, baik itu untuk transaksi atau untuk pembayaran secara langsung atau online. Ditambah lagi kartu kredit sering kali menawarkan fasilitas yang cukup menarik mulai dari diskon produk hingga beragam bonus yang begitu menguntungkan.

Walaupun demikian, tidak jarang penggunaan kartu kredit dapat menimbulkan banyak pertanyaan di benak Anda. Pertanyaan-pertanyaan itu meliputi tagihan apa yang ada didalam kartu kredit? Karena sering dijumpai walaupun sudah membayar tagihan kartu kredit secara tepat namun sering kali ada biaya tambahan. Nah dibawah ini ada beberapa bentuk biaya-biaya yang harus Anda ketahui ketika mengajukan kartu kredit, seperti:  

1. Biaya Tahunan

Pada umumnya biaya tahunan kartu kredit dibebankan di tagihan pertama pada saat menggunakannya. Lalu akan dibayarkan setelah Anda setahun menggunakan kartu kredit. Setiap kartu classic, gold, platinum, dan seterusnya, mempunyai biaya tahunan yang berbeda. Bhkan biaya yang diterbitkan masing-masing bank pun berbeda satu dengan yang lainnya.

2. Biaya Materai

Ketika mencapai batas tertentu pemakaian, maka Anda akan dikenakan biaya materai. Pada umumnya nilainya berkisar Rp3.000,00 atau Rp6.000,00, semuanya tergantung dari jumlah pembayaran tagihan yang diminta oleh pihak bank. Memang secara sepintas biaya materai ini sangat sepele, namun ada baiknya jika Anda siapkan.

3. Biaya Keterlambatan

Biasanya biaya keterlambatan akan dikenakan kepada Anda yang membayar melampaui tanggal jatuh tempo. Besarnya sekitar 3% dari total biaya tagihan. Walaupun demikian ada beberapa penerbit kartu kredit yang menetapkan biaya keterlambatan dengan batas maksimum.

4. Biaya Bunga

Memang jika Anda membeli barang secara kredit, bank akan memberlakukan system bunga. Dimana batasan bunga kartu kredit telah diatur pihak Bank Indonesia dengan jumlah yang dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kebijakan yang ada. Sebagai contoh di bulan Desember 2014 bunga maksimum 2,95% per bulan atau sekitar 35,40% per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI