Tinggal lihat tagihan apa yang disebut bermasalah. Datangi lembaga keuangan tersebut untuk minta penjelasan. Biasanya pengaduan secara lisan dalam 2 hari kerja. Jika belum ada jawaban, ajukan pengaduan tertulis dan tunggu selama 20 hari. Bila belum direspons pula, jangan segan minta bantuan BI.
Satu lagi catatan, BI Checking bukanlah berisi daftar hitam mereka yang menunggak kredit. Bank sentral sama sekali tak mengeluarkan data-data nasabah yang masuk daftar hitam. Justru informasi itu digunakan pihak analisis kredit untuk memutuskan apakah si calon nasabah layak diluluskan pengajuan kreditnya.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Gimana Sih Cara Kerja Analis Kredit Bank dalam Menilai Permohonan Kredit Kita?
Aduh, Masuk Blacklist BI atau Enggak Ya? Kalau Iya, Gimana Keluarnya?
Kredit Macet Bukan Cuma Bikin Kamu di Blacklist, Tapi Bisa Pengaruhi Orang Se-Indonesia!
Published by Duitpintar.com |