Sebelum Nyekolahin BPKB buat Dapat Dana Segar, Baca Ini Dulu!

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 18 November 2015 | 11:00 WIB
Sebelum Nyekolahin BPKB buat Dapat Dana Segar, Baca Ini Dulu!
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gadai BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah cara gampang dapat uang. Dalam hitungan 15 menit sampai sejam, dana langsung di tangan. Bandingkan dengan menjual lebih dulu. Mau pasang iklan online atau lewat forum pun pasti butuh waktu panjang.

Syaratnya pun jauh dari ribet. Cukup siapkan identitas (KTP/SIM), kartu keluarga, barang yang dijaminkan (motor/mobil), BPKB dan STNK, dan salinan semua dokumen tersebut.  Yang ditahan hanya BPKB, sedangkan kendaraan tidak.

Tempat menggadaikan BPKB pun banyak. Selain Pegadaian, ‘menyekolahkan BPKP’ juga bisa dilakukan ke leasing, bank maupun lembaga gadai partikelir. Tinggal kalkulasi saja mana yang lebih menarik penawarannya.

Misalnya saja prosesnya yang cepat, biaya bunga terbilang ringan, dan tentunya besaran angsuran yang sebisa mungkin jangan lewat 30 persen dari pendapatan. Jangan lupa, pelajari juga denda dan sanksi jika gagal bayar.

 Yang disebut terakhir ini penting. Siapa yang bisa menjamin selama BPKB digadaikan kondisi keuangan lancar jaya. Mungkin kalau sekali dua kali gagal bayar cicilan bukan masalah besar. Paling konsekuensinya bayar denda.

Lalu bagaimana kalau ternyata memang benar-benar kepayahan melunasi kewajiban? Kepikiran didatangi debt collector? Tak perlu panik dulu. Sebaiknya pelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila mengalami gagal bayar cicilan.

1. Ajak bicara lembaga gadai

Ketika mengalami situasi sulit, tak ada salahnya terus terang dengan lembaga gadai. Langkah ini lebih bijak ketimbang membiarkan masalah berlarut-larut tanpa solusi. Biasanya, lembaga gadai memilih jalan praktis saja yakni meminta kendaraan itu dijual.

Kemudian hasil penjualan digunakan menutup sisa utang plus denda. Termasuk juga biaya pelunasan di muka.  Tentunya ini menjadi konsekuensi ketika menggadaikan BPKB. Maka itu, sejak awal semestinya sudah memprediksi jika gagal bayar siap-siap untuk melego kendaraan kesayangan.

 2.Jaminan fidusia

Jaminan fidusia di sini adalah pihak-pihak yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa menyerahkan kendaraan secara fisik. Jaminan fidusia ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.

 Pendek kata, fidusia ini memberi jaminan kepada pemberi utang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu jika si pengutang gagal melunasi kewajibannya. Pendek kata, alangkah baiknya menggadaikan BPKB menyertakan jaminan fidusia yang membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.

 Si pengutang berhak untuk tetap memakai kendaraan yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau kendaraan itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya. 

 3.Minta bantuan pihak ketiga

 Sudah bisa diprediksi yang namanya gagal bayar pasti berujung pada sengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Ketika dalam posisi sengketa, mungkin bisa meminta bantuan pihak ketiga dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen.

Lembaga yang memberi layanan ini antara lain YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK). Cuma jangan diartikan bantuan pihak ketiga ini membuat cicilan langsung lunas. Justru untuk membantu mencarikan solusi terbaik ketika sedang bermasalah dengan keuangan.

Sebelum memutuskan gadaikan BPKB, pelajari dengan seksama aturan mainnya. Aturan main itu sudah jelas mengikat. Hanya, yang perlu dicamkan adalah hak-hak apa saja yang dimiliki saat BPKB tersebut digadaikan. Meski gagal bayar pun, sebenarnya kendaraan tak serta merta ditarik pihak lembaga gadai.

 Baca juga artikel DuitPintar lainnya:

Mari Kenali Seluk-Beluk Pinjaman dengan Jaminan

Cari Pinjaman dengan Jaminan? Perhatikan Dulu Hal Ini

Aset-Aset Apa Aja yang Bisa Jadi Jaminan untuk Pinjam Duit ke Bank?

Published by

 

REKOMENDASI

TERKINI