Jaminan fidusia di sini adalah pihak-pihak yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa menyerahkan kendaraan secara fisik. Jaminan fidusia ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Pendek kata, fidusia ini memberi jaminan kepada pemberi utang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu jika si pengutang gagal melunasi kewajibannya. Pendek kata, alangkah baiknya menggadaikan BPKB menyertakan jaminan fidusia yang membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.
Si pengutang berhak untuk tetap memakai kendaraan yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau kendaraan itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya.
3.Minta bantuan pihak ketiga
Sudah bisa diprediksi yang namanya gagal bayar pasti berujung pada sengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Ketika dalam posisi sengketa, mungkin bisa meminta bantuan pihak ketiga dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen.
Lembaga yang memberi layanan ini antara lain YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK). Cuma jangan diartikan bantuan pihak ketiga ini membuat cicilan langsung lunas. Justru untuk membantu mencarikan solusi terbaik ketika sedang bermasalah dengan keuangan.
Sebelum memutuskan gadaikan BPKB, pelajari dengan seksama aturan mainnya. Aturan main itu sudah jelas mengikat. Hanya, yang perlu dicamkan adalah hak-hak apa saja yang dimiliki saat BPKB tersebut digadaikan. Meski gagal bayar pun, sebenarnya kendaraan tak serta merta ditarik pihak lembaga gadai.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Mari Kenali Seluk-Beluk Pinjaman dengan Jaminan
Cari Pinjaman dengan Jaminan? Perhatikan Dulu Hal Ini