Suara.com - Gadai BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah cara gampang dapat uang. Dalam hitungan 15 menit sampai sejam, dana langsung di tangan. Bandingkan dengan menjual lebih dulu. Mau pasang iklan online atau lewat forum pun pasti butuh waktu panjang.
Syaratnya pun jauh dari ribet. Cukup siapkan identitas (KTP/SIM), kartu keluarga, barang yang dijaminkan (motor/mobil), BPKB dan STNK, dan salinan semua dokumen tersebut. Yang ditahan hanya BPKB, sedangkan kendaraan tidak.
Tempat menggadaikan BPKB pun banyak. Selain Pegadaian, ‘menyekolahkan BPKP’ juga bisa dilakukan ke leasing, bank maupun lembaga gadai partikelir. Tinggal kalkulasi saja mana yang lebih menarik penawarannya.
Misalnya saja prosesnya yang cepat, biaya bunga terbilang ringan, dan tentunya besaran angsuran yang sebisa mungkin jangan lewat 30 persen dari pendapatan. Jangan lupa, pelajari juga denda dan sanksi jika gagal bayar.
Yang disebut terakhir ini penting. Siapa yang bisa menjamin selama BPKB digadaikan kondisi keuangan lancar jaya. Mungkin kalau sekali dua kali gagal bayar cicilan bukan masalah besar. Paling konsekuensinya bayar denda.
Lalu bagaimana kalau ternyata memang benar-benar kepayahan melunasi kewajiban? Kepikiran didatangi debt collector? Tak perlu panik dulu. Sebaiknya pelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila mengalami gagal bayar cicilan.
1. Ajak bicara lembaga gadai
Ketika mengalami situasi sulit, tak ada salahnya terus terang dengan lembaga gadai. Langkah ini lebih bijak ketimbang membiarkan masalah berlarut-larut tanpa solusi. Biasanya, lembaga gadai memilih jalan praktis saja yakni meminta kendaraan itu dijual.
Kemudian hasil penjualan digunakan menutup sisa utang plus denda. Termasuk juga biaya pelunasan di muka. Tentunya ini menjadi konsekuensi ketika menggadaikan BPKB. Maka itu, sejak awal semestinya sudah memprediksi jika gagal bayar siap-siap untuk melego kendaraan kesayangan.
2.Jaminan fidusia