Perketat gadai swasta
OJK juga akan memperketat binis gadai emas di luar perbankan syariah. Terutama lembaga biayaan swasta yang melayani gadai dan belum diatur oleh undang-undang. Ini untuk meningkatkan standar pelayanan terhadap konsumen. OJK memastikan aturan itu akan terbit Januari 2016.
Hal yang perlu dipenuhi oleh pegadaian swasta di antaranya permodalan, tenaga ahli dan lokasi. Dalam peraturan tersebut pegadaian swasta harus memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pegadaian persero. Sebab pegadaian telah memiliki pengalaman dalam skema bisnis penyaluran kredit ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Jumlah gadai swasta yang baru terlihat hingga saat ini ada 4.000 hingga 5.000 pegadaian.
Peraturan bisnis pegadaian swasta ini diluncurkan untuk menyikapi usaha pegadaian yang makin berkembang pesat dan melindungi konsumen dari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab. Ini untuk menghindari spekulan di bisnis gadai emas.
Sektor pegadaian dalam jangka panjang bisa mendorong kinerja perekonomian nasional. Namun saat ini masyarakat belum mempunyai edukasi maupun literasi yang memadai dalam memahami usaha gadai. Padahal dengan usaha pegadaian maka dana lebih mudah dicairkan dan masyarakat jadi mudah mendapatkan dana sehingga ekonomi akan tumbuh. Namun, memang hal ini masih membutuhkan terobosan.
Namun begitu aturan itu dikeluarkan, PT Pegadaian akan mempuyai saingan baru. Sebelumnya PT Pegadaian memonopoli bisnis gadai. Sebab dalam Undang-Undang tentang pegadaian, hanya BUMN yang boleh menjalankan bisnis gadai. Pegadaian pun akan memperkuat SDM dan layanan pemberian pinjaman yang cepat, mudah dan praktis.